MADINA azkyalnewsnetwork.com – Gerakan Revolusioner Madina Sumatera Utara (GERAM-SU) kembali menyatakan sikap tegas terkait maraknya penyelenggaraan jasa internet ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan setelah tuntutan yang disampaikan pada aksi sebelumnya belum mendapat kejelasan.

Diketahui, pada 31 Juli 2025 lalu, GERAM-SU telah melaksanakan aksi unjuk rasa di tiga instansi, yakni Polres Madina, Kantor Bupati, serta Kantor DPRD.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keresahan terhadap praktik jasa internet ilegal yang dinilai semakin berkembang di wilayah Madina. Namun hingga kini, tuntutan yang disampaikan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Melihat kondisi tersebut, GERAM-SU menegaskan akan kembali turun ke jalan untuk mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Madina, agar segera mengusut tuntas persoalan tersebut.
Selain itu, GERAM-SU juga mengungkap adanya laporan resmi dari salah satu penyedia jasa internet legal di daerah Madina.
Direktur Utama PT Azkyal Network, Rahmat Hidayat, disebut telah melaporkan dugaan praktik internet ilegal kepada aparat penegak hukum sejak 6 Oktober 2025.
Dalam prosesnya, pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Dumas (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut.
“Sampai hari ini kami belum memperoleh kepastian apakah laporan ini sudah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau justru tidak ditindaklanjuti. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Rahmat Hidayat.
Ia juga menambahkan bahwa pihak PT Azkyal Network telah menyampaikan penjelasan tertulis kepada pihak berwenang, termasuk meminta transparansi dalam penanganan perkara, kejelasan tahapan proses hukum, serta kepastian waktu penyelesaian.
Dengan berbagai perkembangan, GERAM-SU menilai bahwa persoalan ini harus segera ditangani secara serius.
Mereka menegaskan komitmennya untuk kembali menggelar aksi sebagai bentuk tekanan agar praktik penyelenggaraan jasa internet ilegal di Madina dapat segera ditindak dan diberikan kepastian hukum.
(*)













