Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

GERAM-SU Kembali Siap Aksi, Desak Penuntasan Kasus Internet Ilegal di Madina

badge-check


					GERAM-SU Kembali Siap Aksi, Desak Penuntasan Kasus Internet Ilegal di Madina Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Gerakan Revolusioner Madina Sumatera Utara (GERAM-SU) kembali menyatakan sikap tegas terkait maraknya penyelenggaraan jasa internet ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan setelah tuntutan yang disampaikan pada aksi sebelumnya belum mendapat kejelasan.

Diketahui, pada 31 Juli 2025 lalu, GERAM-SU telah melaksanakan aksi unjuk rasa di tiga instansi, yakni Polres Madina, Kantor Bupati, serta Kantor DPRD.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keresahan terhadap praktik jasa internet ilegal yang dinilai semakin berkembang di wilayah Madina. Namun hingga kini, tuntutan yang disampaikan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Melihat kondisi tersebut, GERAM-SU menegaskan akan kembali turun ke jalan untuk mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Madina, agar segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

Selain itu, GERAM-SU juga mengungkap adanya laporan resmi dari salah satu penyedia jasa internet legal di daerah Madina.

Direktur Utama PT Azkyal Network, Rahmat Hidayat, disebut telah melaporkan dugaan praktik internet ilegal kepada aparat penegak hukum sejak 6 Oktober 2025.

Dalam prosesnya, pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Dumas (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut.

“Sampai hari ini kami belum memperoleh kepastian apakah laporan ini sudah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau justru tidak ditindaklanjuti. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Rahmat Hidayat.

Ia juga menambahkan bahwa pihak PT Azkyal Network telah menyampaikan penjelasan tertulis kepada pihak berwenang, termasuk meminta transparansi dalam penanganan perkara, kejelasan tahapan proses hukum, serta kepastian waktu penyelesaian.

Dengan berbagai perkembangan, GERAM-SU menilai bahwa persoalan ini harus segera ditangani secara serius.

Mereka menegaskan komitmennya untuk kembali menggelar aksi sebagai bentuk tekanan agar praktik penyelenggaraan jasa internet ilegal di Madina dapat segera ditindak dan diberikan kepastian hukum.

 

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jerat dan Kuliti Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polisi

2 May 2026 - 09:49 WIB

2 Penambang Emas Diduga Tewas Tertimbun di Sihayo

1 May 2026 - 04:19 WIB

Gerebek Markas Narkoba di Sipolu-polu, Satu Tersangka Diamankan

30 April 2026 - 06:39 WIB

Pedagang Sisik Trenggiling Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah 4 Kali Beraksi

29 April 2026 - 07:39 WIB

Grebek warung kopi di Tano Bato, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan 4,45 kg ganja

24 April 2026 - 14:06 WIB

Trending on Hukum & Kriminal