Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Jerat dan Kuliti Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polisi

badge-check


					Jerat dan Kuliti Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polisi Perbesar

PADANGSIDIMPUAN azkyalnewsnetwork.com – Kepolisian Resor Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang pelaku kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis harimau dahan.

Keduanya ditangkap saat hendak menjual bagian tubuh satwa tersebut ke Kota Medan dengan nilai puluhan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kedua pelaku diamankan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bersama barang bukti berupa kulit dan organ tubuh harimau dahan, serta sisik trenggiling.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang direkam oleh salah satu pelaku berinisial M. Dalam video tersebut, terlihat pelaku lainnya, berinisial R-S, sedang menguliti harimau dahan di pekarangan rumahnya di Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Bahkan, pelaku juga sempat mengabadikan foto dengan memegang bangkai harimau dahan yang telah dikuliti.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam keterangannya pada Jumat (1/5/2026) menjelaskan bahwa pelaku mengaku menangkap harimau dahan tersebut dengan cara memasang jerat.

Setelah tertangkap, bangkai hewan tersebut dikubur selama dua pekan sebelum akhirnya dikuliti dan diambil bagian tubuhnya untuk diperjualbelikan.

“Pelaku mengakui bahwa harimau dahan ditangkap sendiri dengan cara dijerat, kemudian dikubur selama dua minggu sebelum dikuliti. Rencananya, kulit, tulang, dan bagian tubuh lainnya akan dijual dengan harga sekitar Rp10 juta,” ujar AKBP Wira Prayatna.

Selain itu, pelaku juga diketahui memperjualbelikan sisik trenggiling yang diperoleh dari warga sekitar dengan harga Rp1,8 juta per kilogram.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(D/*) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bandar Sabu Ini Imbau Pemuda Jauhi Narkoba

10 September 2026 - 16:38 WIB

Transaksi Sabu Dirumah, MH Diciduk Polisi

30 August 2026 - 09:07 WIB

Breaking News: Lima Rumah Warga di Panyabungan Julu Hangus Terbakar

22 August 2026 - 16:00 WIB

Ompung Lomok Soroti Penertiban PETI Madina “Jangan Tebang Pilih”

10 August 2026 - 21:43 WIB

Bangunan Madrasah Mangkrak di Tabuyung, Formabes Desak Aparat Usut Tuntas

1 August 2026 - 09:06 WIB

Trending on Hukum & Kriminal