PADANGSIDIMPUAN azkyalnewsnetwork.com – Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan puluhan kilogram sisik trenggiling yang siap dijual.
Pelaku berinisial A-D-N (35) ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di salah satu SPBU di Kota Padangsidimpuan. Saat itu, pelaku hendak berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara, untuk menjual sisik trenggiling yang dibawanya.

Dari dalam mobil pelaku, petugas menemukan dua karung berisi sisik trenggiling. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam rilisnya pada Selasa (28/4/2026) siang mengatakan bahwa pelaku telah empat kali melakukan aksi serupa. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan sebesar Rp1,3 juta per kilogram sisik trenggiling.
“Pelaku berinisial A-D-N berusia 35 tahun. Ia telah empat kali melakukan jual beli sisik trenggiling dengan keuntungan sekitar Rp1,3 juta per kilogram,” ujar AKBP Wira Prayatna.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sekitar 50 kilogram sisik trenggiling. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BKSDA, diketahui bahwa satu kilogram sisik trenggiling berasal dari sekitar empat ekor trenggiling. Dengan demikian, barang bukti yang diamankan diduga berasal dari sekitar 200 ekor trenggiling.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku memperoleh sisik trenggiling dengan cara menampung dari masyarakat di desa-desa. Setelah jumlahnya cukup banyak, sisik tersebut kemudian dijual ke penampung di Kota Medan.
Sementara itu, Kabid KSDA Wilayah III BKSDA Sumatera Utara, Susilo Ari Wibowo, menyebutkan bahwa aktivitas perburuan ilegal trenggiling berdampak pada penurunan populasi satwa tersebut, khususnya di wilayah Tapanuli bagian selatan.
“Dulu trenggiling cukup mudah ditemukan di kebun maupun sekitar permukiman warga. Namun saat ini sudah sangat jarang dijumpai, yang menunjukkan bahwa populasinya terus menurun,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Padangsidimpuan. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(D/*)














