PADANGSIDIMPUAN azkyalnewsnetwork.com – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Tano Bato. Seorang pria berinisial R, 37 tahun, wiraswasta, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di belakang warung kopi milik pelaku kerap terjadi transaksi ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 18.00 WIB personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Tepat pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap sdra inisial R yang ciri-cirinya sesuai informasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus paket ganja berlakban kuning di samping pelaku. Pengembangan di dalam warung mengungkap 7 paket ganja berlakban kuning lainnya disimpan dalam fiber warna putih, 2 ball ganja dalam kantong plastik putih disembunyikan di balik bangku, serta 3 ball ganja dalam kantong plastik hitam disembunyikan di balik meja belakang warung.
Total barang bukti yang diamankan: 5 ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 3.900 gram, 8 bungkus paket ganja berlakban kuning bruto 550 gram, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 2 kantong plastik putih, dan 1 unit fiber warna putih. Dengan demikian, total ganja yang disita mencapai 4.450 gram atau 4,45 kilogram.
Kepada petugas, R mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp300.000 apabila seluruh barang haram itu berhasil dijual.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan Jalan Tano Bato, Edy Saputra Dalimunthe. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Humas Polres)














