Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Topan Ginting Diduga Difasilitasi Kamar Ber AC di Rutan Kelas IA Medan

badge-check


					Topan Ginting Diduga Difasilitasi Kamar Ber AC di Rutan Kelas IA Medan Perbesar

MEDAN, azkyalnewsnetwork.com – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi senilai Rp231,8 miliar, yakni Topan Obaja Putra Ginting.

AKTA menduga, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Medan, Topan Ginting mendapatkan perlakuan istimewa di dalam.

Topan sendiri diketahui ditahan di
di Block C, ia mendapat perlakuan itu karena diduga membayar 10 juta perbulan untuk fasilitas kamar ber AC.

Bahkan, AKTA menduga, perlakuan istimewa terhadap Topan melebihi batas wajar, sebab ada dugaan pintu selnya terbuka 24 jam, sehingga ada dugaan bisa keluar masuk.

Akibat dugaan ini, Kordinator AKTA menilai, apabila ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk nyata ketimpangan perlakuan hukum yang mencederai rasa keadilan publik.

“Penahanan seharusnya menjadi bentuk pembatasan kebebasan secara tegas, bukan justru membuka ruang kenyamanan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ucap Arigusti.

Arigusti juga berucap, jika seorang terdakwa kasus korupsi dengan nilai fantastis justru mendapatkan fasilitas khusus di dalam rutan, maka ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan.

Baca juga berita menarik lainnya: Pelaku Jambret Nenek yang Viral di Medsos Ditangkap, Polisi Sita 37 Unit Handphone

Lebih lanjut, pihak AKTA mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rutan Kelas I A terkait dugaan tersebut.

Tak hanya itu, AKTA juga berharap kepada KPK untuk turut mengawasi dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus korupsi.

“Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” ujar Arigusti.

(D/Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Kejari Madina Diterpa Isu Kutipan Rp. 2.500.000 Perdesa

9 July 2026 - 11:13 WIB

Satgas Walantara Apresiasi Langkah Gubernur Perbaiki Lingkungan di Ex PETI Madina

8 July 2026 - 09:02 WIB

Zakaria Rambe Apresiasi Langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut, Harapkan Sinergitas Pemprov dan APH

6 July 2026 - 03:22 WIB

Trending on Hukum & Kriminal