MADINA azkyalnews.com – Seorang tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu berinisial F (28) mengimbau para pemuda untuk menjauhi narkotika. Pesan tersebut disampaikan F saat diamankan personel Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (10/9/2026).
“Saya mengimbau kepada seluruh pemuda-pemudi untuk berhenti dan stop narkoba, karena polisi akan terus mengintaimu. Walaupun berada di lubang kecil, pasti akan ketahuan,” kata F dalam rekaman video saat berada di dalam mobil petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Muara Batang Gadis meringkus dua tersangka di lokasi berbeda. Awalnya, petugas menangkap I (26) di Cafe RJ, Desa Sikapas, sekitar pukul 08.30 WIB. Dari tangan I, polisi menyita barang bukti berupa 0,46 gram sabu yang dikemas dalam empat plastik klip kecil.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Desa Sikapas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah brankas berisi sabu seberat 96,87 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang disita dari kedua lokasi mencapai 97,51 gram atau hampir 1 ons. Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti lain berupa uang tunai, telepon seluler, plastik klip, serta kaca pirex.
Kapolsek Muara Batang Gadis, Ipda Samsuri, membenarkan penangkapan pengedar dan bandar sabu di wilayah hukumnya tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat Muara Batang Gadis untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh kita bersama,” kata Ipda Samsuri.
(D)












