Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Pelaku Jambret Nenek yang Viral di Medsos Ditangkap, Polisi Sita 37 Unit Handphone

badge-check


					Pelaku Jambret Nenek yang Viral di Medsos Ditangkap, Polisi Sita 37 Unit Handphone Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Tim Unit Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang wanita lanjut usia yang sempat viral di media sosial.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebanyak 37 unit handphone berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku.

Kasus penjambretan ini sebelumnya sempat meresahkan masyarakat setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita lanjut usia menjadi korban penjambretan saat berada di halaman masjid di Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina beberapa hari lalu.

Saat itu, pelaku merampas tas milik korban yang berisi uang tunai 1,6 juta rupiah dan handphone. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun aksi pelaku terekam kamera CCTV dan videonya menyebar luas hingga menjadi viral di berbagai sosial media.

Berdasarkan rekaman video serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, tim Unit Reskrim Polres Madina kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 37 unit handphone berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian dari sejumlah aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah handphone hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Madina, melalui Kasat Reskrim mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara,” ujar Kasat Reskrim AKP Ihwanuddin. Senin (16/3/2026).

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

22 May 2026 - 07:07 WIB

Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village 

20 May 2026 - 04:19 WIB

Kuasa Hukum PT Azkyal Kawal Penanganan Dumas Dugaan Wifi Ilegal di Madina

19 May 2026 - 12:20 WIB

Trending on Hukum & Kriminal