Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Dana Bos SMK Garda Husada, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

TEBINGTINGGI azkyalnewsnetwork.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebing Tinggi.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOS untuk tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial WS selaku Kepala Sekolah periode 2017 hingga Juni 2022, DS sebagai Bendahara BOS tahun 2019–2020, NS Bendahara BOS tahun 2021, MEJ selaku penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, serta FS sebagai pemilik yayasan.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing SH, melalui keterangan resminya, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

“Kelima tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi bermula saat dana BOS masuk ke rekening sekolah dan kemudian ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS. Selanjutnya, atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dana sebesar Rp50.000 per siswa yang kemudian diserahkan kepada pihak yayasan.

Selain itu, pihak sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa didukung bukti pembelian yang sah.

Sementara itu, CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa disebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ. Perusahaan tersebut diduga hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dicatat atas nama perusahaan.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-389/PW02/5.1/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp513.130.240.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

(D/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Arogan, Oknum Perangkat Desa Sihepeng II Halangi Pekerja Pemasangan WiFi

17 April 2026 - 07:27 WIB

Inspektorat Sampaikan Rekomendasi ke Bupati Madina, Terkait Kades Jambur Baru

15 April 2026 - 05:08 WIB

TGSC Terima Surat Perkembangan Kasus Dari Polres Madina

14 April 2026 - 06:11 WIB

PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang, Zakaria Rambe Minta Gubernur Tegas

14 April 2026 - 06:05 WIB

PETI di Lahan PT PSU Patiluban Kian Marak

13 April 2026 - 04:53 WIB

Trending on Hukum & Kriminal