Madina azkyalnewsnetwork.com – Oknum Kepala Desa ( Kades) Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) berinisial R diduga terlibat aktifitas jaringan internet wifi ilegal.
Dari hasil investigasi,baik dari penuturan warga maupun temuan di lapangan ada aktifitas pengelolaan jaringan internet wifi yang diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan alias ilegal.

Sejumlah warga di Desa tersebut yang tak bersedia namanya diungkapkan membenarkan, kalau wifi ilegal tersebut dikelola oleh oknum Kades Huta Raja dan sejumlah anggotanya.
” Iya benar, setau saya dan semua orang di desa ini tau bahwa internet wifi itu adalah milik kepala desa”, beber warga tersebut sembari menyebutkan bahwa kegiatan itu sudah berlangsung lama.
Ketika temuan tersebut dikonfirmasi baik melalui sambungan telepon beberapa kali maupun aplikasi whatsapp,sejak kemarin Jum’at (3/4) hingga hari ini Sabtu (4/4) namun oknum Kades Huta Raja tersebut sama sekali tidak memberi respon apa – apa.
Padahal panggilan telepon tampak berdering begitu juga dengan pesan melalui whats juga masuk dan telah dinyatakan dibaca, meski tidak centang biru.
Berikut ini adalah upaya konfirmasi secara tertulis melalui whatsapp yang sampaikan kepada oknum Kades Huta Raja.
Kepada Yth.
Saudara Rahmat
Penanggung Jawab/Pengelola
Jaringan Internet WIFI
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan hasil investigasi liputan di lapangan terkait dugaan penyelenggaraan jaringan internet WiFi yang beroperasi di wilayah Kec. Panyabungan Selatan, dimana menurut dugaan kami sementara, aktivitas pengoperasian jaringan tersebut butuh kejelasan legalitas dan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersama ini kami meminta klarifikasi dan konfirmasi tertulis dari saudara selaku Penanggung Jawab/Pengelola Jaringan Internet Wifi di mandailing Natal termasuk di kecamatan Panyabungan Selatan agar dapat bekerjasama dengan baik untuk memastikan bahwa Saudara memiliki legalitas resmi yang lengkap.
Adapun Legalitas yang ingin kami dikonfirmasi adalah sebagai berikut:
- KBLI 61104 : Aktivitas Jasa akses Internet (Interner Service Provider)
- KBLI 61100 : Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel.
- KBLI 61201 : Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi (reseller), domisili mandailing natal.
- Perjanjian Kerja Sama dari Pihak Provider Starlink dengan Perusahaan Saudara
- Kami mohon agar Saudara dapat menyampaikan jawaban tertulis seperti konfirmasi kami ini kepada saudara melalui pesan WhatsApp beserta dokumen pendukung lainnya.
Mohon maaf sebelumnya kami sampaikan kepada saudara bahwa, hasil konfirmasi ini dijawab maupun tidak, akan menjadi sumber keterangan untuk pemberitaan yang akan diterbitkan oleh redaksi: azkyalnewsnetwork.com dan redaksi lainnya.
Demikian surat konfirmasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Panyabungan, 3 April 2026
Hormat kami,
(Redaksi)
Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi,tidak ada sama sekali tanggapan dari oknum Kades yang diduga terlibat jaringan internet wifi ilegal di Desa Huta Raja Panyabungan Selatan.( AFS)













