Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Jangkau 3 Kecamatan, Wifi Ilegal Asal Palas Beroperasi Diam Diam di Madina

badge-check


					Jangkau 3 Kecamatan, Wifi Ilegal Asal Palas Beroperasi Diam Diam di Madina Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Seorang oknum pengusaha Wifi asal Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), berinisial AMS, diam diam menjalankan bisnis layanan internet secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ia disebut-sebut memanfaatkan jaringan satelit tanpa izin resmi dan sudah beroperasi di sejumlah wilayah dan Desa Desa.

Aktivitas ini terungkap setelah jaringan milik AMS diketahui telah menjangkau tiga kecamatan, yakni Puncak Sorik Marapi, Lembah Sorik Merapi, dan Panyabungan Selatan.

Jaringan tersebut bahkan dikabarkan telah masuk hingga ke desa-desa lain dan menjangkau pemukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber dilokasi, perkembangan jaringan Wifi ilegal ini terbilang cukup pesat dalam beberapa waktu terakhir.

Peralatan jaringan seperti kabel dan perangkat pemancar terlihat terpasang di sejumlah titik, tanpa kejelasan izin dari instansi berwenang. Tak hanya itu, AMS juga diduga memanfaatkan tiang listrik sebagai sarana penopang kabel jaringan miliknya.

Dalam menjalankan bisnisnya, AMS mematok tarif internet kepada masyarakat dengan harga bervariasi, voucher wifi yang ia jual mulai dari ribuan hingga puluhan ribu rupiah.

Jaringan yang ia kelola pun menggunakan berbagai nama berbeda, menyesuaikan dengan wilayah operasinya.

Lebih mengejutkan, jaringan tersebut juga diduga memanfaatkan layanan satelit Starlink yang seharusnya tidak diperjualbelikan kembali secara bebas kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, AMS memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas jaringan ilegal miliknya.

Warga menyebutkan, jaringan wifi tersebut sudah beroperasi sejak lama, dan memperluas jaringan mereka ke desa desa terdekat.

“Sudah cukup lama beroperasi, tapi kami tidak tahu apakah ada izinnya atau tidak. Yang jelas, jaringannya sudah masuk ke beberapa desa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

22 May 2026 - 07:07 WIB

Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village 

20 May 2026 - 04:19 WIB

Kuasa Hukum PT Azkyal Kawal Penanganan Dumas Dugaan Wifi Ilegal di Madina

19 May 2026 - 12:20 WIB

Trending on Hukum & Kriminal