Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Jangkau 3 Kecamatan, Wifi Ilegal Asal Palas Beroperasi Diam Diam di Madina

badge-check


					Jangkau 3 Kecamatan, Wifi Ilegal Asal Palas Beroperasi Diam Diam di Madina Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Seorang oknum pengusaha Wifi asal Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), berinisial AMS, diam diam menjalankan bisnis layanan internet secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ia disebut-sebut memanfaatkan jaringan satelit tanpa izin resmi dan sudah beroperasi di sejumlah wilayah dan Desa Desa.

Aktivitas ini terungkap setelah jaringan milik AMS diketahui telah menjangkau tiga kecamatan, yakni Puncak Sorik Marapi, Lembah Sorik Merapi, dan Panyabungan Selatan.

Jaringan tersebut bahkan dikabarkan telah masuk hingga ke desa-desa lain dan menjangkau pemukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber dilokasi, perkembangan jaringan Wifi ilegal ini terbilang cukup pesat dalam beberapa waktu terakhir.

Peralatan jaringan seperti kabel dan perangkat pemancar terlihat terpasang di sejumlah titik, tanpa kejelasan izin dari instansi berwenang. Tak hanya itu, AMS juga diduga memanfaatkan tiang listrik sebagai sarana penopang kabel jaringan miliknya.

Dalam menjalankan bisnisnya, AMS mematok tarif internet kepada masyarakat dengan harga bervariasi, voucher wifi yang ia jual mulai dari ribuan hingga puluhan ribu rupiah.

Jaringan yang ia kelola pun menggunakan berbagai nama berbeda, menyesuaikan dengan wilayah operasinya.

Lebih mengejutkan, jaringan tersebut juga diduga memanfaatkan layanan satelit Starlink yang seharusnya tidak diperjualbelikan kembali secara bebas kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, AMS memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas jaringan ilegal miliknya.

Warga menyebutkan, jaringan wifi tersebut sudah beroperasi sejak lama, dan memperluas jaringan mereka ke desa desa terdekat.

“Sudah cukup lama beroperasi, tapi kami tidak tahu apakah ada izinnya atau tidak. Yang jelas, jaringannya sudah masuk ke beberapa desa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bandar Sabu Ini Imbau Pemuda Jauhi Narkoba

10 September 2026 - 16:38 WIB

Transaksi Sabu Dirumah, MH Diciduk Polisi

30 August 2026 - 09:07 WIB

Breaking News: Lima Rumah Warga di Panyabungan Julu Hangus Terbakar

22 August 2026 - 16:00 WIB

Ompung Lomok Soroti Penertiban PETI Madina “Jangan Tebang Pilih”

10 August 2026 - 21:43 WIB

Bangunan Madrasah Mangkrak di Tabuyung, Formabes Desak Aparat Usut Tuntas

1 August 2026 - 09:06 WIB

Trending on Hukum & Kriminal