MADINA azkyalnews.com – Kuasa Hukum PT Azkyal, Nur Miswari, S.H., memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sedang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina).
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Madina nomor B / 23 / IV / RES.1.24. / 2026 / Reskrim tertanggal April 2026 yang diterima pihaknya, proses penyelidikan masih berlangsung dan menunjukkan sejumlah kemajuan.

Nur Miswari menjelaskan, surat yang ditujukan kepada pelapor atas nama Rahmah Hidayat tersebut mengonfirmasi bahwa penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan PT PLN Persero, Dinas Kominfo Kabupaten Madina, dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia).
“Kami mengapresiasi langkah aktif penyelidik Polres Madina yang telah meminta keterangan dari berbagai pihak teknis, termasuk dari Dinas Kominfo dan APJII. Ini menunjukkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme,” ujar Nur Miswari dalam rilis pers yang diterima wartawan, Selasa (19/5).
Namun, Nur Miswari menyoroti satu poin penting dalam surat tersebut, yaitu belum adanya balasan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI terkait surat permintaan klarifikasi perizinan penyelenggara jasa internet yang telah dikirimkan oleh penyelidik.
“Surat ke Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komdigi sudah dikirim, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban. Padahal klarifikasi ini krusial untuk menentukan status hukum penyelenggara jasa internet yang menjadi bagian dari perkara aduan klien kami,” tegas Nur Miswari.
Ke depan, Nur Miswari menyebutkan bahwa penyelidik Polres Madina berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kementerian dan menggelar perkara di aula Satreskrim Polres Madina.
“Kami menunggu hasil gelar perkara dan berharap Kementerian Komdigi segera merespons surat dari Polres Madina. Kepastian hukum sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha termasuk PT Azkyal,” tambahnya.
Nur Miswari juga mengimbau masyarakat atau pihak lain yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk dapat bekerja sama dengan penyelidik melalui kanal resmi Polres Madina atau call center 110.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel. Kami akan terus mengawal perkara ini demi keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.














