Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

badge-check


					APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina Perbesar

MADINAazkyalnews.com Direktur PT Azkyal selaku pelapor dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang ditangani Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) Polda Sumut, secara resmi mendorong APJII Sumut (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Wilayah Sumatera Utara) untuk melakukan pendesakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Desakan ini bertujuan agar Kementerian Komdigi segera membalas surat permintaan klarifikasi perizinan penyelenggara jasa internet yang telah dikirimkan oleh penyidik Polres Madina sejak 25 Februari 2026.

Kronologi penting dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

1. Tanggal 19 Mei 2026 – Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

2. Tanggal 21 Mei 2026 – Direktur PT Azkyal selaku pelapor secara resmi memohon kepada penyidik agar diberikan informasi mengenai nomor surat permintaan klarifikasi perizinan penyelenggara jasa internet yang telah dikirimkan ke Kementerian Komdigi RI.

3. Tindak lanjut penyidik – Atas permohonan tersebut, penyidik kemudian mengirimkan nomor surat dimaksud, yaitu: Nomor: K / 03 / II / RES.1.24. / 2026 / Reskrim, tanggal 25 Februari 2026.

“Kami mengapresiasi transparansi penyidik Polres Madina yang telah merespons permohonan kami dengan baik. Kini kami mengetahui bahwa surat ke Kementerian Komdigi sudah dilayangkan sejak 25 Februari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada balasan dari Kementerian Komdigi,” ujar Direktur PT Azkyal dalam siaran persnya, Jumat (22/5).

Oleh karena itu, Direktur PT Azkyal mendorong APJII Sumut selaku asosiasi yang mewadahi penyelenggara jasa internet di wilayah Sumatera Utara untuk ikut melakukan pendesakan secara institusional. Harapannya, Kementerian Komdigi segera merespons surat dari Polres Madina yang sudah masuk lebih dari dua bulan lalu.

“Balasan dari Kementerian Komdigi sangat krusial. Tanpa itu, proses penyelidikan tidak bisa berjalan optimal dan gelar perkara pun terhambat. Kami berharap APJII Sumut dapat menggunakan jalur komunikasi dan koordinasinya untuk mendesak agar surat tersebut segera dijawab,” tegasnya.

Direktur PT Azkyal juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini demi kepastian hukum. Ia berharap koordinasi antara Polres Madina, Kementerian Komdigi, dan APJII Sumut dapat berjalan dengan baik agar proses hukum segera mencapai kejelasan.

“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak. Yang kami butuhkan adalah kepastian dan keadilan. Sekali lagi, kami dorong APJII Sumut untuk bergerak mendesak Komdigi membalas surat Polres Madina,” pungkasnya.

(*) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village 

20 May 2026 - 04:19 WIB

Kuasa Hukum PT Azkyal Kawal Penanganan Dumas Dugaan Wifi Ilegal di Madina

19 May 2026 - 12:20 WIB

Dugaan Wifi Ilegal di Madina Masuk Tahap Penyidikan

19 May 2026 - 08:31 WIB

Trending on Hukum & Kriminal