Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Jual Sabu, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

badge-check


					Jual Sabu, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus seorang remaja berinisial IK alias Ikbal (16) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis ini ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar (undercover buy).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh PS Kapolsek Muara Batang Gadis, Ipda Samsuri, berlangsung di sebuah kawasan perkebunan di Desa Sikapas pada Sabtu (28/3/2026) siang.

Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi mengatur strategi dengan mengutus personel, Brigpol RP, untuk berpura-pura menjadi pembeli.

“Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan. Petugas melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan tersangka di sebuah lokasi yang telah disepakati,” ujar Ipda Samsuri dalam laporannya.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pemuda di bawah umur tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,38 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit handphone Android.

Meski masih berusia 16 tahun, Ikbal kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan interogasi mendalam guna memutus mata rantai jaringan narkoba yang berada di atasnya.

“Tersangka akan dibawa ke Polsek Natal untuk proses pelimpahan berkas perkara ke Sat Narkoba Polres Madina. Selanjutnya, perkara ini akan diproses hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Samsuri.

Pihak kepolisian menyayangkan keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah Madina.

Sebagai informasi, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI tegak lurus dan tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Komitmen ini kerap diucapkan alumni Akpol 2007 tersebut kepada wartawan.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Kejari Madina Diterpa Isu Kutipan Rp. 2.500.000 Perdesa

9 July 2026 - 11:13 WIB

Satgas Walantara Apresiasi Langkah Gubernur Perbaiki Lingkungan di Ex PETI Madina

8 July 2026 - 09:02 WIB

Zakaria Rambe Apresiasi Langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut, Harapkan Sinergitas Pemprov dan APH

6 July 2026 - 03:22 WIB

Trending on Hukum & Kriminal