MADINA azkyalnewsnetwork.com – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Mandailing Natal ( Madina) melalui Plt Kadis Kominfo meminta agar data lengkap terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Sihepeng kecamatan Siabu agar diserahkan kepada untuk diteliti.
Hal tersebut dikemukakannya terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Sihepeng dalam jaringan internet Wifi ilegal di Madina saat ini.

“Silahkan bawa kesini data lengkap terkait adanya Kepala Desa di Sihepeng terlibat Wifi ilegal, kalau memang terbukti akan kita teruskan ke Bupati untuk diproses”, ucap Plt Kadis Kominfo Madina Rahmad Hidayat melalui sambungan telepon,Selasa (10/3/2026).
Kepada wartawan, Rahmad mengaku pihaknya atau Pemkab Madina tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku dugaan jaringan internet ilegal yang banyak diberitakan saat ini.
“Kita juga gak punya kewenangan, jadi kita gak tau apakah mereka itu legal atau ilegal, ada izin atau tidak, karena kita tidak mmiliki kewenangan untuk itu, itu kewenangan pusat”, ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Madina sama sekali tidak diberikan kewenangan sama sekali seperti rekomendasi terkait masalah jaringan internet Wifi ilegal.
Namun terkait pernyataan staf Rahmad, Parlindungan belum lama ini, bahwa satu – satunya jaringan internet Wifi ilegal yang resmi dan miliki izin hanya Azkyalnetwork,menurut Rahmad pernyataan itu karena memang hanya PT.Azkyal yang datang melapor dan membawa izinnya ke Kominfo.
(AFS)














