MADINA azkyalnewsnetwork.com – Polres Mandailing Natal ( Madina) melalui akun tiktok resminya menanggapi pemberitaan di Azkyalnews.com yang ditayangkan Kamis kemarin,(5/3/2026) dengan judul ‘Soroti Kinerja Penyidik,Kasus Wifi Ilegal Tanjung Mompang Harusnya Sudah Penetapan Tersangka”
Akun tiktok tersebut hingga saat ini telah mendapat perhatian publik dengan jumlah penonton sebanyak 3556 orang.

Polres Madina dalam cuitannya menyebutkan bahwa terkait penanganan kasus Dua teradu yakni RT dan H alias Yono berkaitan dengan dugaan jaringan internet wifi ilegal di Desa Tanjung Mompang kecamatan Panyabungan mengaku masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik, kata akun tiktok Polres Madina mengungkapkan bahwa saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan menyurati pihak kementerian Komunikasi Digital ( Komdigi) RI.
Dalam pemberitaan yang mendapat respon melalui akun tiktok Polres Madina tersebut, disebutkan Direktur PT.Azkyalnetwork Rahmad Hidayat menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan internet wifi ilegal di Desa Tanjung Mompang.
Dalam pemberitaan tersebut ia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan dirinya sebagai pengadu telah memberikan informasi dan bukti yang ada sehingga semuanya sudah jelas dan terang benderang.
Apalagi kata dia, sudah ada pernyataan resmi dari Pemkab Madina melalui Diskominfo yang menyebutkan bahwa satu – satunya jaringan internet wifi yang memiliki izin resmi di Madina hanya PT.Azkyal selainnya adalah ilegal.
Selain itu Rahmad juga meminta DPRD Madina agar mendorong Penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, sehingga ada kepastian hukum.
(AFS)













