Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Diduga Ilegal, Jaringan Internet WIFI Sihepeng Raya NET Menjadi Sorotan

badge-check


					Diduga Ilegal, Jaringan Internet WIFI Sihepeng Raya NET Menjadi Sorotan Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Terpantau di Wilayah Sihepeng Sada, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal ditemukan sejumlah titik penyelenggaraan jaringan internet WIFI memakai nama SSID Sihepeng Raya NET dengan tampilan login HASBERS NET dan ODP nya terlihat jelas tercantol di tiang Iforte.

Saat dihubungi melalui pesan tertulis WhatsApp terkait legalitas perusahaan tersebut pada Jum’at 20/02/26 sore, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan (pengelola internet WIFI Sihepeng Raya NET) sehingga mmunculkan asumsi bahwa perusahaan dimaksud diduga belum mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara layanan dan disinyalir beroperasi tanpa kejelasan legalitas.

Menurut informasi, layanan WIFI Sihepeng Raya NET telah berjalan cukup lama dan digunakan oleh masyarakat pengguna di wilayah sekitar Sihepeng Sada. Namun sampai saat ini kuat dugaan tidak terdapat keterangan terbuka terkait izin usaha, izin frekuensi, maupun kerjasama resmi dengan penyedia layanan telekomunikasi yang berwenang.

“Maaf bang, saya kurang paham soal itu, tapi kotak putih yang ditiang itu sudah lama terpasang disitu bang”, sebut salah satu warga yang ditanyai sewaktu melintas di area tempat ODP tercantol di tiang Iforte.(20/02/26).

Maraknya internet memakai jaringan WIFI yang terindikasi tidak memiliki izin berpotensi merugikan pengguna apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan layanan, penyalahgunaan jaringan, ataupun persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, keberadaan jaringan WIFI tanpa izin juga dinilai dapat merugikan penyedia layanan resmi yang telah memenuhi ketentuan perizinan. Regulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi pada dasarnya mengharuskan setiap pengelola memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku agar kualitas layanan, keamanan, serta perlindungan konsumen dapat terjamin.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola jaringan WIFI Sihepeng Raya NET terkait legalitas operasional mereka. Aparat pemerintah setempat maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan layanan internet.

Penertiban atau pembinaan dinilai penting agar layanan internet di wilayah Kabupaten Mandailing Natal berjalan aman, legal, dan memberikan perlindungan bagi seluruh penggunanya.

(MJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Meinul Lubis Tersangka Baru Kasus Smart Village

29 July 2026 - 09:45 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Dapat Bonus Rp100 Ribu, PT Azkyal Buat Program Referal Ajak Teman

24 July 2026 - 09:10 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Listrik Padam di Panyabungan, Pengusaha Banyak yang Rugi

14 July 2026 - 13:31 WIB

Trending on Adventorial