Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Bidik Calon Tersangka, Satreskrim Polres Madina Naikkan Status Tambang Maut Kotanopan Ke Penyidikan

badge-check


					Bidik Calon Tersangka, Satreskrim Polres Madina Naikkan Status Tambang Maut Kotanopan Ke Penyidikan Perbesar

Madina azkyalnewsnetwork.com – Menjelang rencana aksi massa mahasiswa, Polres Mandailing Natal akhirnya angkat bicara mengenai kelanjutan penanganan tragedi tambang maut di Muara Tagor, Kotanopan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, ia memastikan bahwa kasus yang menelan korban jiwa tersebut akan terus diproses secara hukum hingga tuntas.

” Terimakasih informasinya bapak. saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina. permintaan keterangan para saksi dan dinas terkait,” ujar Kapolres, Rabu (11/2).

Sama halnya melalui Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Ikhwanunddin Nasution, ia menyebutkan perkara kasus tersebut berlanjut dan sedang dalam proses.

” Tidak ada penghentian dalam pengusutan insiden yang terjadi pada 31 Januari lalu tersebut. Meski saat ini statusnya masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan, proses hukum sedang berjalan di dua lini, yakni Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina,” ujar AKP Ikhwan.

Meski polisi telah memastikan kasus berlanjut, tuntutan masyarakat tetap tidak berubah, siapa pemodal dan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana, seperti baru – baru ini diutarakan oleh PMII yang mengancam akan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Madina kalau kasus ini tidak selesai.

Begitu juga dengan Pengamat Hukum Dr Sarmadan Pohan, ia menerangkan insiden ini sudah jelas terjadi dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena ia berpendapat pelanggaran hukum sudah jelas ada dalam peristiwa tersebut.

” Yang seharusnya pihak kepolisian aktif dalam pengungkapan atas kematian tersebut supaya ada kepastian hukumnya sesuai dengan KUHP Pasal 158 dan Pasal 53,” kata dia, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, peristiwa meninggalnya satu orang penambang dan dua orang mengalami luka ini terjadi pada, Sabtu sore hari, 31 Januari 2026. Korban meninggal bernama Budi Hartono (49), sementara korban luka pada bagian wajah dan tangan bernama Musdi Lubis dan Ahmad Sarif.( AFS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jerat dan Kuliti Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polisi

2 May 2026 - 09:49 WIB

2 Penambang Emas Diduga Tewas Tertimbun di Sihayo

1 May 2026 - 04:19 WIB

Gerebek Markas Narkoba di Sipolu-polu, Satu Tersangka Diamankan

30 April 2026 - 06:39 WIB

Pedagang Sisik Trenggiling Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah 4 Kali Beraksi

29 April 2026 - 07:39 WIB

Grebek warung kopi di Tano Bato, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan 4,45 kg ganja

24 April 2026 - 14:06 WIB

Trending on Hukum & Kriminal