Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Perselingkuhan Jadi Motif Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara

badge-check


					Perselingkuhan Jadi Motif Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara Perbesar

TAPANULI SELATAN azkyalnewsnetwork.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan mengungkap motif di balik kasus seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Aksi keji tersebut dipicu konflik rumah tangga yang dipenuhi isu perselingkuhan dan permintaan cerai dari korban.

Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kontrakan di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, pada Minggu lalu. Korban berinisial D-S mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku berinisial H-C sempat mengajak istrinya untuk membicarakan kondisi rumah tangga mereka yang sudah sekitar satu tahun terakhir tidak harmonis.

“Pelaku mencoba mengajak korban berdiskusi terkait hubungan rumah tangga mereka. Namun korban tetap meminta untuk berpisah atau bercerai, sehingga memicu emosi pelaku,” ujar AKBP Yon Edi Winara dalam rilis pers, Kamis (5/2/2026).

Akibat tersulut emosi, pelaku kemudian mengambil bahan bakar jenis pertalite yang sebelumnya telah disedot dari sepeda motornya. Bahan bakar tersebut disiramkan ke tubuh korban, lalu disulut menggunakan korek api gas.

“Pelaku sempat mengatakan ‘kalau begitu kita mati berdua saja’, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan memantik api,” jelas Kapolres.

Setelah tubuhnya terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi untuk memadamkan api.

Korban kemudian langsung menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, dua botol air mineral, satu korek api gas, serta barang bukti lainnya yang digunakan saat kejadian.

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

(DD/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Kejari Madina Diterpa Isu Kutipan Rp. 2.500.000 Perdesa

9 July 2026 - 11:13 WIB

Satgas Walantara Apresiasi Langkah Gubernur Perbaiki Lingkungan di Ex PETI Madina

8 July 2026 - 09:02 WIB

Zakaria Rambe Apresiasi Langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut, Harapkan Sinergitas Pemprov dan APH

6 July 2026 - 03:22 WIB

Trending on Hukum & Kriminal