MADINA azkyalnewsnetwork.com – Tim Unit Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang wanita lanjut usia yang sempat viral di media sosial.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebanyak 37 unit handphone berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku.

Kasus penjambretan ini sebelumnya sempat meresahkan masyarakat setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat seorang wanita lanjut usia menjadi korban penjambretan saat berada di halaman masjid di Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina beberapa hari lalu.
Saat itu, pelaku merampas tas milik korban yang berisi uang tunai 1,6 juta rupiah dan handphone. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun aksi pelaku terekam kamera CCTV dan videonya menyebar luas hingga menjadi viral di berbagai sosial media.
Berdasarkan rekaman video serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, tim Unit Reskrim Polres Madina kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 37 unit handphone berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian dari sejumlah aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah handphone hasil kejahatan tersebut.
Kapolres Madina, melalui Kasat Reskrim mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara,” ujar Kasat Reskrim AKP Ihwanuddin. Senin (16/3/2026).
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(DD)













