Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Dua Warga Panyabungan Ditangkap Bawa Ganja di Barus

badge-check


					Dua Warga Panyabungan Ditangkap Bawa Ganja di Barus Perbesar

TAPANULI TENGAH azkyalnewsnetwork.com – Polsek Barus, Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram.

Pelaku diamankan petugas di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, pada Kamis (12/3/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang menjadi kurir ganja asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kedua tersangka yang diamankan berinisial MA (31) dan seorang wanita berinisial LR (37). Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

Baca juga berita menarik lainnya Diduga Dirampas Toke Sawit, Kebun 10 Hektare Milik Warga Batahan Dipanen Tanpa Izin

Kapolsek Barus, IPTU Mulia Riadi, S.H., M.I.Kom, menyatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Lalu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga yang resah atas keberadaan kedua pelaku di lokasi.

“Saat penyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ujar IPTU Mulia Riadi melalui keterangan resminya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 5 Kg ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning.

1 Unit Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan tersangka, 2 Unit Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan 1 Buah Tas Selempang.

Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pemasok utama atau otak di balik peredaran lintas Kabupaten ini.

Kini, MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(D/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Motif Tewasnya F Warga Panyabungan Tonga yang Penuh Luka Bacok

9 April 2026 - 11:40 WIB

Sebut Tidak Berdasar Hukum, Hakim PN Madina Tolak Prapid Korban Lakalantas

9 April 2026 - 10:46 WIB

PN Madina Tolak Eksepsi Menteri ESDM, Bupati Madina, PT SMGP, Gugatan Berlanjut ke Tahap Pembuktian

9 April 2026 - 10:30 WIB

Sebelum Dihabisi, Korban Diduga Diculik Dari Galundungnya Di Panyabungan Tonga

8 April 2026 - 05:04 WIB

Istri Sedang Hamil, Korban Main Hakim Sendiri Tinggalkan 2 Anak Masih Kecil

8 April 2026 - 04:15 WIB

Trending on Hukum & Kriminal