MADINA azkyalnewsnetwork.com – Seorang pengedar narkoba berinisial R-N dibekuk aparat kepolisian usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan delapan orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas R-N yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat hendak diamankan usai bertransaksi dengan pelanggannya, R-N berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Petugas akhirnya berhasil menghentikan pelaku.
R-N sempat meronta dan mengelak sebagai pengedar sabu. Namun, alibinya terpatahkan lantaran polisi telah lebih dulu mengintai gerak-geriknya sejak dari rumah.
Selain R-N, polisi turut mengamankan delapan pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari operasi ini, aparat menyita barang bukti berupa 171 gram sabu dan 24 kilogram ganja yang diduga siap edar.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba secara masif guna menekan tindak kriminalitas yang semakin meresahkan masyarakat.
(DD)












