Menu ✖

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Uncategorized

Bendera Merah Putih Setengah Tiang di Kantor Desa Lambou Darul Ihsan Jadi Sorotan Warga Mandailing Natal

badge-check


					Bendera Merah Putih Setengah Tiang di Kantor Desa Lambou Darul Ihsan Jadi Sorotan Warga Mandailing Natal Perbesar

Mandailing Natal,azkyalnewsnetwork.com~ Keberadaan Bendera Merah Putih yang masih berkibar setengah tiang di depan Kantor Desa Lambou Darul Ihsan, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, pada Minggu (7/6/2026), menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan pengibaran bendera setengah tiang di lingkungan kantor pemerintahan desa.

Pantauan di lokasi menunjukkan bendera negara masih terpasang pada posisi setengah tiang di halaman kantor desa. Situasi itu menarik perhatian warga karena pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang umumnya dilakukan pada momen tertentu yang memiliki dasar dan ketentuan resmi.

Sejumlah warga menilai kantor desa sebagai pusat pelayanan publik seharusnya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban administrasi dan penghormatan terhadap simbol negara. Mereka berharap aparatur desa lebih cermat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan atribut kenegaraan.

“Bendera negara memiliki makna dan aturan yang jelas. Jika hal mendasar seperti ini luput dari perhatian, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengelolaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan desa dilakukan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang lazim dilakukan sebagai bentuk penghormatan atau masa berkabung yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, pemasangan bendera setengah tiang di kantor pemerintahan semestinya disertai alasan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Peristiwa tersebut juga memunculkan diskusi di kalangan warga mengenai pentingnya kedisiplinan aparatur dalam menjaga simbol negara. Selain menjadi lambang kedaulatan bangsa, Bendera Merah Putih memiliki nilai historis dan kehormatan yang wajib dijaga oleh seluruh elemen pemerintahan.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Lambou Darul Ihsan dapat memberikan penjelasan resmi terkait kondisi tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Lambou Darul Ihsan mengenai alasan bendera masih berkibar setengah tiang di depan kantor desa tersebut. Warga berharap persoalan ini segera mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Red….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Keluarga Azkyal Fikri Pertanyakan Kewenangan Wali Kelas Honorer dalam Pemberhentian Siswa SMA Negeri 3 Panyabungan

26 October 2026 - 11:10 WIB

Dikeluarkan Dari Sekolah oleh Guru Honorer, Atlet Madina Justru Berprestasi

26 October 2026 - 06:13 WIB

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

25 October 2026 - 08:46 WIB

EDUKASI HUKUM BAGI PELAJAR, KALAPAS BANGKINANG AJAK GENERASI MUDA LINDUNGI MASA DEPAN

14 October 2026 - 08:17 WIB

LAPAS KELAS IIA BANGKINANG MUSNAHKAN HANDPHONE HASIL RAZIA, PERKUAT KOMITMEN JAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN

14 October 2026 - 07:46 WIB

Trending on Uncategorized