Menu ✖

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Uncategorized

Keluarga Azkyal Fikri Pertanyakan Kewenangan Wali Kelas Honorer dalam Pemberhentian Siswa SMA Negeri 3 Panyabungan

badge-check


					Keluarga Azkyal Fikri Pertanyakan Kewenangan Wali Kelas Honorer dalam Pemberhentian Siswa SMA Negeri 3 Panyabungan Perbesar

MADINA, azkyalnews.com – Pihak keluarga Azkyal Fikri, siswa kelas XI SMA Negeri 3 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mempertanyakan dasar aturan dan kewenangan pihak yang menyampaikan keputusan pemberhentian anak mereka dari sekolah melalui pesan singkat WhatsApp.

Persoalan ini menjadi perhatian keluarga karena keputusan tersebut disampaikan oleh wali kelas yang diketahui berstatus sebagai guru honorer di SMA Negeri 3 Panyabungan. Keluarga mempertanyakan apakah wali kelas memiliki kewenangan untuk menyatakan seorang siswa diberhentikan dari sekolah, terlebih jika keputusan tersebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Pihak keluarga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai sanksi terhadap siswa, melainkan juga menyangkut prosedur, kewenangan pengambilan keputusan, serta pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan.

“Kami ingin mengetahui dasar aturan apa yang digunakan untuk memberhentikan anak kami dari sekolah. Siapa yang berwenang mengambil keputusan tersebut? Apakah wali kelas dapat secara langsung menyatakan seorang siswa dikeluarkan dari sekolah melalui pesan WhatsApp?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak keluarga.

Menurut keluarga, penyampaian keputusan yang berdampak besar terhadap masa depan pendidikan seorang siswa seharusnya memiliki dasar yang jelas, dilakukan melalui mekanisme resmi, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah.

Keluarga juga mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah melalui pembahasan dan persetujuan kepala sekolah serta prosedur penanganan pelanggaran tata tertib yang berlaku di SMA Negeri 3 Panyabungan.

Pihak keluarga mengakui bahwa sekolah memiliki tata tertib yang harus dipatuhi setiap peserta didik. Apabila siswa melakukan pelanggaran, sekolah tentu berhak melakukan pembinaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, keluarga menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian, tahapan pembinaan yang telah dilakukan, serta ketentuan yang menjadi landasan pengambilan keputusan tersebut.

Keluarga berharap agar persoalan ini tidak diselesaikan hanya melalui komunikasi singkat, melainkan melalui pertemuan resmi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak keluarga Azkyal Fikri meminta Kepala SMA Negeri 3 Panyabungan memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum pemberhentian siswa, kewenangan wali kelas yang menyampaikan keputusan tersebut, serta status resmi keputusan yang diterima melalui WhatsApp.

Keluarga juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan penelaahan apabila diperlukan, guna memastikan bahwa penanganan persoalan peserta didik dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan hak anak atas pendidikan.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan hanya menyangkut masa depan Azkyal Fikri, tetapi juga pentingnya kepastian prosedur dan kejelasan kewenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut keberlanjutan pendidikan siswa di sekolah negeri.

Keluarga menegaskan bahwa mereka menginginkan penyelesaian yang baik, transparan, dan sesuai aturan, serta berharap Azkyal Fikri tetap memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dikeluarkan Dari Sekolah oleh Guru Honorer, Atlet Madina Justru Berprestasi

26 October 2026 - 06:13 WIB

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

25 October 2026 - 08:46 WIB

EDUKASI HUKUM BAGI PELAJAR, KALAPAS BANGKINANG AJAK GENERASI MUDA LINDUNGI MASA DEPAN

14 October 2026 - 08:17 WIB

LAPAS KELAS IIA BANGKINANG MUSNAHKAN HANDPHONE HASIL RAZIA, PERKUAT KOMITMEN JAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN

14 October 2026 - 07:46 WIB

Lima Pegawai Lapas Bangkinang Naik Pangkat, Kalapas: Terus Bertumbuh dan Berikan yang Terbaik!

13 October 2026 - 08:58 WIB

Trending on Uncategorized