Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Terbukti Palsukan Tandatangan Warga Dalam Pencairan BLT DD, Kades Simpang Bajole Dihukum 3 Bulan Penjara 

badge-check


					Terbukti Palsukan Tandatangan Warga Dalam Pencairan BLT DD, Kades Simpang Bajole Dihukum 3 Bulan Penjara  Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Zulfahri, oknum kepala Desa Simpang Bajole kecamatan Linggabayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan, dihukum hanya 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal (Madina).

” Mengadili, menyatakan terdakwa Zulfahri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan”, ujar Hakim Fadil Aulia dalam putusannya di ruang sidang Sari,Senin (6/4/2026).

Menurut Hakim tunggal Fadil Aulia yang memyidangkan perkara tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 391 ayat (1) 2023 tentang pemalsuan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim tidak sependapat dengan para kuasa hukum terdakwa yang berpendapat agar terdakwa dijatuhi sanksi pengawasan dan kerja sosial, sebagaimana KUHP yang baru.

” Seperti kita ketahui, kasus ini ancaman hukumannya 6 tahun maka, dengan sendirinya, pendapat kuasa hukum yang meminta agar terdakwa dijatuhi sanksi pengawasan dan kerja sosial tidak relevan”, ujar Hakim.

Hakim juga dalam pertimbangannya meminta agar Jaksa Penuntut Umum tetap melakuian penahanan terhadap terdakwa.

Menyikapi putusan Hakim tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya dan JPU dari Kejari Madina menyatakan pikir – pikir selama seminggu, apakah akan menerima atau melalukan uoaya hukum banding atas putusan tersebut.

Seperti dikerahui,JPU Lusiana Siregar sebelumnya menuntut terdakwa Zulfahri dengan tuntutan 6 bulan penjara. Sedang diketahui bahwa ancaman hukuman kasua tersebut adalah 6 tahun penjara.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Zulfahri didakwa melakukan pemalsuan tandatangan korban ( warga) Desa Simpang Bajole, pada saat pencairan BLT Dana Desa beberapa waktu lalu.

(AFS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

3 June 2026 - 11:02 WIB

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

22 May 2026 - 07:07 WIB

Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village 

20 May 2026 - 04:19 WIB

Trending on Hukum & Kriminal