MADINA azkyalnewsnetwork.com – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah merampungkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Hendra Parwana Batubara, S.STP.
Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal tahun 2016 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah Tahun Anggaran 2015–2016.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, di antaranya penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2015, serta laporan akhir masa jabatan.
Hasil penyidikan mengungkap adanya penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui SP2D pada periode Maret hingga November 2016, dengan total realisasi mencapai Rp740.529.500.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp385.929.400.
Sementara itu, audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyatakan total kerugian negara mencapai Rp639.012.067.
Tak hanya itu, sejumlah saksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan maupun menerima anggaran, sehingga laporan keuangan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen penarikan SP2D, laporan pertanggungjawaban keuangan, surat keputusan pejabat terkait, serta rekening koran Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina tahun 2016.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.
Kanit Tipidkor Polres Mandailing Natal, Iptu Abdur Rahman Sitompul, SH, MH, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, berdasarkan surat tertanggal 24 Februari 2026.
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan,” ujarnya.
(DD/rls)













