MADINA azkyalnewsnetwork.com – Warga dan tokoh masyarakat menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa ( Sekdes) Desa Sibaruang Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial F.
Selain Sekdes, F diduga ikut serta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ( PPPK – PW) di Dinas Ketahanan Pangan Madina.

” Iya betul itu bang, si F itu adalah Sekdes Desa Sibaruang tapi juga anggota PPPK Paruh Waktu di Dinas Ketapang Madina”, ucap warga yang tak berkenan identitasnya disebutkan melalui sambungan telepon,Jum’at (8/3/2026).
Pernyataan yang sama bahkan lebih mendalam lagi dikemukakan tokoh masyarakat juga tidak bersedia diungkapkan namanya membenarkan bahwa Sekdes Sibaruang juga bekerja sebagai anggota PPPK Paruh waktu Di Dinas Ketapang Madina.
Bahkan tokoh masyarakat tersebut menyatakan, kalau F tidak bertugas di bagian kantor Dinas Ketapang tapi di bagian lapangan.
” Ia bertugas di Desa Sihepeng, ia bagian lapangan, itu yang saya tau dan semua orang juga tau”, tegasnya.
Sementara itu ketika dilakukan upaya konfirmasi secara berulang terhadap Kades Sibaruang Nasron Efendi Hasibuan baik melalui pesan chat dari aplikasi whatsapp maupun panggilan telepon, tidak ada jawaban, meski pesan dipastikan sampai dan telah dibaca, begitu juga dengan panggilan yang berdering.
Begitu juga dengan F sendiri yang di chating hingga telepon namun juga tidak merespon sama sekali.
Sedangkan Camat Siabu Sudrajat, pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya ceklis satu dan menurut sumber bahwa Camat tersebut sedang menjalankan ibadah Umrah di tanah suci.
Sekertaris Kecamatan Siabu, Muhammad Syafii saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.”Saya sudah telpon kepala Desa dia membenarkan hal itu”, kata Syafi’i.
Namun kata Syafi’i, belum lama ini Kades Sibaruang telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Madina terkait hal ini.
Dalam keputusannya kata Syafi’i mengutip pernyataan Kades Sibaruang bahwa Sekdes Sibaruang diberi waktu 6 bulan semenjak RDP atau keluarnya Perda larangan rangkap jabatan untuk memilih salah satu, apakah tetap jadi Sekdes atau PPPK Paruh waktu.
Ketika ditanya, bagaimana mungkin berada di dua tempat sehingga negara harus menggaji 2 kali terhadap Sekdes tersebut, Syafi’i pun tidak bersedia terlalu jauh.
(AFS)














