TAPANULI SELATAN – azkyalnewsnetwork.com – Puluhan personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Brimob menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan perbatasan Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Senin (2/3/2026) pagi.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tambang emas ilegal yang sedang beroperasi di kawasan hutan tersebut. Ke tujuh pelaku diamankan diduga karena melakukan aktivitas penambangan bijian emas di Sungai Muara Batang Gadis.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan 12 unit alat berat jenis Excavator yang diduga digunakan untuk mengeruk tanah dan merusak kawasan hutan demi mencari bijih emas.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan operasi skala besar ini dilakukan menyusul beredarnya video aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Tapanuli Selatan yang sempat viral di media sosial.
“Kegiatan hari ini bahwa sesuai perintah bapak Kapolri melalui bapak Kapolda Sumut dan araham fankor Brimob, kami bersama Ditreskrimsus Poldasu melakukan penindakan tambang liar di perbatasan Madina dan Tapsel yang beroperasi di area abu-abu, dimana pada operasi ini kami mendapatkan 12 Excavator di lokasi ini,” ucapnya.
Kombes Rantau Isnur Eka juga mengaku, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk perintah operasi ini langsung dari perintah Kapolri.
“Sementara ini kami mengamankan 7 orang dan saat ini masih mengumpulkan barang bukti yang ada, lokasi ini kita amankan sementara dengan personil kekuatan penuh,” tambahnya.

Di lokasi penggerebekan ini, petugas juga menemukan kondisi hutan yang telah rusak parah. Selain pepohonan yang ditebang, terlihat puluhan lubang bekas galian tambang di sejumlah titik.
Tak hanya merusak kawasan hutan, aktivitas tambang ilegal itu juga diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang berada di balik aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
(DD)













