MADINA azkyalnewsnetwork.com – Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) menanggapi santai adanya informasi 3 Hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial ( KY) Republik Indonesia terkait putusan kasus kasus penipuan BRILink.
” Sampai saat ini PN Madina belum ada menerima informasi apapun terkait hal itu, baik dari Komisi Yudisial,Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tinggi”, ujar Humas PN Mandailing Natal Fadil Aulia SH melalui sambungan telepon,Senin (2/3/2026).

Namun demikian lanjut Fadil, ia menghormati langkah tersebut karena itu adalah hak dari para pihak berperkara.
” Itu hak mereka untuk melaporkan ke KY, namun esensinya sepanjang belum ada putusan yang lebih tinggi maka putusan tersebut dianggap sah dan resmi”, ujarnya.
Menurut informasi,korban tidak terima dengan putusan majelis hakim yang diketuai Riswan Herafiansyah SH MH, anggota Hasnul Tambunan SH MH,dan Iwan Lamganda Manalu SH MH karena hanya menjatuhkan putusan percobaan terhadap korban.
Fadil mengungkapkan pihaknya belum ada menerima surat atau pemberitahuan dalam bentuk apapun dan darimana pun.
” Kita belum bisa memberikan pernyataan terlalu jauh karena kita belum menerima informasi apapun”, pungkasnya.
(AFS)













