Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Wifi Ilegal di Roburan Diduga Curi Jaringan Telkomsel

badge-check


					Wifi Ilegal di Roburan Diduga Curi Jaringan Telkomsel Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Jaringan Telkomsel milik (BUMN) diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menyediakan jasa internet ilegal kepada masyarakat.

Di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersedia 3 penyedia layanan jasa internet ilegal yakni, UD Rizki, Roburan Net dan Warung Putra.

Mereka mengkomersialkan dan menyebarkan jaringan internet yang diduga milik Telkomsel melalui Wifi rumahan dengan merek sendiri kepada masyarakat dan pelanggannya.

Setidaknya ratusan warga di Desa Roburan Dolok dan Roburan Lombang setiap harinya menggunakan jaringan internet dari mereka.

Adapun modus para pelaku ini adalah membuat server sendiri dan menjual voucher berbayar mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per tiga jam.

Mereka juga mencantolkan kabel yang dipasang di tiang PLN secara ilegal dan modem WiFi di warung-warung warga.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku dari bisnis ilegal ini bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Diduga bisnis ilegal ini telah berjalan bertahun-tahun tanpa diketahui oleh pihak yang dirugikan.

warga sekitar mengaku, masyarakat sudah terbiasa dengan memakai jaringan internet dari para pelaku ini, selain harganya yang murah, voucher yang dijual juga mudah ditemukan di warung warung.

“Di lopo Kopi dan Warung banyak yang jual voucher di sini, tapi kami gak tahu ilegal apa bukan, soalnya kami hanya pelanggan saja,” ucap warga tersebut. Sabtu (28/2/2026).

Para pelaku ini diduga telah melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda Rp 600 juta rupiah.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

22 May 2026 - 07:07 WIB

Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village 

20 May 2026 - 04:19 WIB

Kuasa Hukum PT Azkyal Kawal Penanganan Dumas Dugaan Wifi Ilegal di Madina

19 May 2026 - 12:20 WIB

Trending on Hukum & Kriminal