MADINA azkyalnewsnetwork.com – Parah, seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga terlibat langsung menjalankan usaha layanan jaringan Wifi ilegal yang dikomersilkan kepada masyarakat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum Kades tersebut diduga memperjualbelikan akses jaringan internet tanpa izin resmi dengan sistem voucher berbayar.

Adalun tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp2.000 untuk durasi dua jam hingga Rp5.000 untuk lima jam pemakaian.
Lebih ironis lagi, jaringan yang diperjualbelikan itu diduga bersumber dari jaringan milik salah satu BUMN, yang kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat secara komersial tanpa kejelasan legalitas maupun izin sebagai penyedia jasa layanan internet (ISP).
Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan disebut-sebut sudah berjalan berbulan bulan lamanya.
Dari bisnis ilegal ini, oknum Kades tersebut diyakini meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Bahkan, sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku mengetahui praktik tersebut. Mereka menyebut jaringan Wifi berbayar itu memang dikelola oleh oknum kepala desa.
“Setahu kami memang dikelola oleh beliau. Kalau mau pakai, beli voucher dulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kamis (27/2/2026).
Warga juga menguatkan jika oknum Kades ini diduga terlibat dalam praktik usaha yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
(DD)













