Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Parah, Oknum Kades di Sihepeng Diduga Jalankan Bisnis Wifi Ilegal

badge-check


					Parah, Oknum Kades di Sihepeng Diduga Jalankan Bisnis Wifi Ilegal Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Parah, seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga terlibat langsung menjalankan usaha layanan jaringan Wifi ilegal yang dikomersilkan kepada masyarakat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum Kades tersebut diduga memperjualbelikan akses jaringan internet tanpa izin resmi dengan sistem voucher berbayar.

Adalun tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp2.000 untuk durasi dua jam hingga Rp5.000 untuk lima jam pemakaian.

Lebih ironis lagi, jaringan yang diperjualbelikan itu diduga bersumber dari jaringan milik salah satu BUMN, yang kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat secara komersial tanpa kejelasan legalitas maupun izin sebagai penyedia jasa layanan internet (ISP).

Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan disebut-sebut sudah berjalan berbulan bulan lamanya.

Dari bisnis ilegal ini, oknum Kades tersebut diyakini meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku mengetahui praktik tersebut. Mereka menyebut jaringan Wifi berbayar itu memang dikelola oleh oknum kepala desa.

“Setahu kami memang dikelola oleh beliau. Kalau mau pakai, beli voucher dulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kamis (27/2/2026).

Warga juga menguatkan jika oknum Kades ini diduga terlibat dalam praktik usaha yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Dapat Bonus Rp100 Ribu, PT Azkyal Buat Program Referal Ajak Teman

24 July 2026 - 09:10 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Listrik Padam di Panyabungan, Pengusaha Banyak yang Rugi

14 July 2026 - 13:31 WIB

Kejari Madina Diterpa Isu Kutipan Rp. 2.500.000 Perdesa

9 July 2026 - 11:13 WIB

Trending on Bisnis