MADINA azkyalnewsnetwork.com – Pedagang Petasan berbahaya dijual bebas di Taman Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan memicu keresahan masyarakat pengunjung.
Aktivitas penjualan tersebut berlangsung di area yang ramai dikunjungi keluarga, anak-anak, dan remaja, terutama pada malam hari, apalagi disaat aktivitas di mesjid terdekat sedang menjalankan ibadah sholat tarawih.

Petasan berbahaya ini dikeluhkan pengunjung karena suara ledakannya keras dan berpotensi menimbulkan kebisingan dan cedera jika terkena percikannya.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa percikan api dari petasan dapat membahayakan orang di sekitar, terutama anak-anak yang belum memahami risiko penggunaannya.
“Ini sudah bukan sekedar mainan lagi bang, bahaya untuk anak-anak. Suaranya pun keras banget, bisa-bisa nanti jantungan lah orang disini dibuatnya”, sebut Wati seorang pengunjung Taman Kota. 27/02/26 Malam.
Taman Kota Panyabungan yang berada di pusat keramaian seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan nyaman. Namun, keberadaan pedagang petasan di sekitar lokasi justru menimbulkan rasa tidak aman.
Beberapa pengunjung mengaku terganggu dan khawatir terjadi insiden kebakaran atau luka bakar akibat ledakan yang tidak terkendali. Masyarakat menilai perlu ada langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian setempat untuk menertibkan penjualan tersebut.
Penegakan aturan dianggap penting guna mencegah risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban umum di kawasan taman. Selain potensi cedera fisik, suara petasan yang meledak berulang kali juga dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung lain.
Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat bersantai berubah menjadi bising dan tidak kondusif. Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pengawasan rutin dan tindakan penertiban terhadap pedagang yang menjual petasan berbahaya di area taman.
Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih aman, tertib, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hingga saat ini, masyarakat menunggu respons resmi dari pihak berwenang terkait keluhan tersebut. Keamanan ruang publik menjadi tanggung jawab bersama, namun pengawasan dan penindakan tetap berada di tangan aparat yang berwenang.
(MJ)










