MADINA azkyalnewsnetwork.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan bahwa PT Azkyal Network merupakan satu-satunya penyedia jaringan WiFi yang memiliki izin resmi di Madina. Selain itu, seluruh penyedia jasa WiFi lainnya dinyatakan ilegal.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi Polres Madina untuk menindak tegas praktik jaringan WiFi ilegal yang diduga marak beroperasi.

Praktisi hukum, Nur Miswari SH. mendesak Satreskrim Polres Madina segera menetapkan tersangka terhadap dua teradu berinisial RT dan Har yang telah diperiksa dalam kasus dugaan WiFi ilegal.
“Semua alat bukti dan dokumen sudah jelas. Jangan sampai masyarakat berprasangka buruk terhadap penyidik. Harus ada kepastian hukum,” tegas Miswari, Kamis (26/2/2026).

Diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan Direktur PT Azkyal Network, Rahmad Hidayat, pada Oktober 2025 terkait dugaan pemasangan jaringan WiFi ilegal.
Hingga Februari 2026, perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan. Rahmad mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen legalitas perusahaan, termasuk izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Bukti aktivitas dua teradu juga telah diserahkan kepada penyidik.”Kami sudah penuhi semua permintaan penyidik. Kenapa belum naik penyidikan,” ujarnya.
Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda proses hukum, terlebih penyidik disebut telah berkoordinasi dengan APJII di Kota Medan.
Sementara itu, Humas Polres Madina AKP Megawati menyatakan penyidik masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Komdigi terkait perkara tersebut.
(AFS)













