Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Kecewa Kinerja Polres Madina, Dirut PT Azkyal Minta Kasus Wifi Ilegal Naik Penyidikan

badge-check


					Kecewa Kinerja Polres Madina, Dirut PT Azkyal Minta Kasus Wifi Ilegal Naik Penyidikan Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) dinilai lamban menangani Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait laporan pemasangan jaringan Wifi diduga ilegal tanpa izin sejak bulan Oktober 2025 lalu hingga Februari 2026.

Dua teradu yang dilaporkan ke Polres Madina, yakni RT yang merupakan pemilik jaringan wifi Regarnet yang berubah nama menjadi Cheysanet masih terus beroperasi hingga sekarang.

Sedangkan HYN sebagai pemilik Atalanet hingga saat ini tidak terpantau lagi melakukan kegiatan ilegalnya di wilayah Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara kabupaten Mandailing Natal ( Madina).

Pengadu Rahmad Hidayat yang merupakan Direktur Utama PT. Azkyal merasa kecewa dengan lamanya proses kasus tersebut di Satreskrim Polres Madina.

Karena pada saat pemeriksaan pengadu oleh pihak penyidik, pengadu telah menyerahkan semua legalitas perizinan seperti Internet Service Provider (ISP)dan juga mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII).

Sehingga kata Rahmad Hidayat, usahanya itu memiliki izin yang legal standing dalam membuat aduan tersebut. Begitu juga dengan dokumen dan informasi termasuk surat terkait aktivitas dua teradu yakni RT dan HYN berkaitan dengan dugaan jaringan wifi ilegal juga sudah diserahkan ke penyidik.

“Semua sudah kita serahkan, baik dalam bentuk dokumen dan surat ke penyidik, namun anehnya kenapa sampai saat ini polisi masih belum mampu menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan, ini ada apa?”, tanya Rahmad.

Menurut Rahmad, dari alat bukti yang diserahkan sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca Juga Berita Lainnya:Diduga Beroperasi Tanpa Izin Layanan, Legalitas Sihepeng Raya NET Dipertanyakan

Bahkan kata dia, polisi juga sudah bertemu dengan APJII di Medan sehingga perkara ini sudah sangat jelas dan terang benderang. Karena itu Rahmad mendesak agar Polres Madina segera menetapkan dua teradu sebagai tersangka dengan pasal berlapis, apalagi kegiatan mereka sudah merugikan keuangan negara.

Ia menyebutkan, pengaduan yang dibuatnya terhadap dua orang tersebut dilakukannya pada bulan Oktober 2025 di Satreskrim Polres Madina.

“Saya sendiri dan beberapa lainnya sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut termasuk RT dan HYN telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, namun belum ada juga pergerakan,” katanya.

14 Januari 2026, pengadu baru menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan kasus tersebut.” Katanya sudah gelar perkara dan saat ini masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Komdigi,” tambahnya.

Sementara Humas Polres Madina AKP Megawati yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan bahwa saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Madina masih manunggu jawaban surat dari Kementerian Komdigi.

(AFS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

22 May 2026 - 07:07 WIB

Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village 

20 May 2026 - 04:19 WIB

Kuasa Hukum PT Azkyal Kawal Penanganan Dumas Dugaan Wifi Ilegal di Madina

19 May 2026 - 12:20 WIB

Trending on Hukum & Kriminal