MADINA azkyalnewsnetwork.com Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) dinilai lamban menangani Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait laporan pemasangan jaringan Wifi diduga ilegal tanpa izin sejak bulan Oktober 2025 lalu hingga Februari 2026.
Dua teradu yang dilaporkan ke Polres Madina, yakni RT yang merupakan pemilik jaringan wifi Regarnet yang berubah nama menjadi Cheysanet masih terus beroperasi hingga sekarang.

Sedangkan HYN sebagai pemilik Atalanet hingga saat ini tidak terpantau lagi melakukan kegiatan ilegalnya di wilayah Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara kabupaten Mandailing Natal ( Madina).
Pengadu Rahmad Hidayat yang merupakan Direktur Utama PT. Azkyal merasa kecewa dengan lamanya proses kasus tersebut di Satreskrim Polres Madina.
Karena pada saat pemeriksaan pengadu oleh pihak penyidik, pengadu telah menyerahkan semua legalitas perizinan seperti Internet Service Provider (ISP)dan juga mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII).
Sehingga kata Rahmad Hidayat, usahanya itu memiliki izin yang legal standing dalam membuat aduan tersebut. Begitu juga dengan dokumen dan informasi termasuk surat terkait aktivitas dua teradu yakni RT dan HYN berkaitan dengan dugaan jaringan wifi ilegal juga sudah diserahkan ke penyidik.
“Semua sudah kita serahkan, baik dalam bentuk dokumen dan surat ke penyidik, namun anehnya kenapa sampai saat ini polisi masih belum mampu menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan, ini ada apa?”, tanya Rahmad.
Menurut Rahmad, dari alat bukti yang diserahkan sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Baca Juga Berita Lainnya:Diduga Beroperasi Tanpa Izin Layanan, Legalitas Sihepeng Raya NET Dipertanyakan
Bahkan kata dia, polisi juga sudah bertemu dengan APJII di Medan sehingga perkara ini sudah sangat jelas dan terang benderang. Karena itu Rahmad mendesak agar Polres Madina segera menetapkan dua teradu sebagai tersangka dengan pasal berlapis, apalagi kegiatan mereka sudah merugikan keuangan negara.
Ia menyebutkan, pengaduan yang dibuatnya terhadap dua orang tersebut dilakukannya pada bulan Oktober 2025 di Satreskrim Polres Madina.
“Saya sendiri dan beberapa lainnya sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut termasuk RT dan HYN telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, namun belum ada juga pergerakan,” katanya.
14 Januari 2026, pengadu baru menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan kasus tersebut.” Katanya sudah gelar perkara dan saat ini masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Komdigi,” tambahnya.
Sementara Humas Polres Madina AKP Megawati yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan bahwa saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Madina masih manunggu jawaban surat dari Kementerian Komdigi.
(AFS)













