Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Wakil Direktur CV Ditangkap dalam Kasus Korupsi Jembatan Rp2,1 Miliar di Pasid

badge-check


					Wakil Direktur CV Ditangkap dalam Kasus Korupsi Jembatan Rp2,1 Miliar di Pasid Perbesar

PADANGSIDIMPUAN azkyalnewsnetwork.com – Polres Padangsidimpuan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan dek jembatan di Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka berinisial FP, yang merupakan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, ditangkap pada Selasa (10/2). Ia diduga terlibat dalam proyek senilai Rp2,3 miliar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 miliar.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial IS serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika berinisial MD.

FP diketahui berperan sebagai penandatangan kontrak pekerjaan pembangunan lanjutan dek jembatan bersama pihak Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 20 September 2022.

Padahal, berdasarkan penilaian Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum, bangunan tersebut dinilai tidak layak untuk dilanjutkan karena berpotensi membahayakan masyarakat.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Praytana, menyebut FP bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak dan pencairan pembayaran proyek yang telah dibayarkan 100 persen.

“FP selaku wakil direktur dan penyedia jasa menandatangani kontrak pekerjaan lanjutan pembangunan dek jembatan. Namun dari hasil penyidikan, yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman di bidang konstruksi,” ujar AKBP Wira Praytana, Rabu 11/2/26 sore.

Dari total nilai proyek Rp2,3 miliar, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Gelapkan Dana Bos SMK Garda Husada, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 18:03 WIB

Arogan, Oknum Perangkat Desa Sihepeng II Halangi Pekerja Pemasangan WiFi

17 April 2026 - 07:27 WIB

Inspektorat Sampaikan Rekomendasi ke Bupati Madina, Terkait Kades Jambur Baru

15 April 2026 - 05:08 WIB

TGSC Terima Surat Perkembangan Kasus Dari Polres Madina

14 April 2026 - 06:11 WIB

PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang, Zakaria Rambe Minta Gubernur Tegas

14 April 2026 - 06:05 WIB

Trending on Hukum & Kriminal