MADINA azkyalnewsnetwork.com– Lahan perkebunan sawit milik Muhammad Idris S.H. seluas sekitar 10 hektare di wilayah Transmini Batahan Satu, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga dikuasai dan dipanen secara ilegal oleh oknum toke sawit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pasalnya, kebun sawit yang ia tanami sejak beberapa tahun lalu itu mampu menghasilkan sekitar 14 ton tandan buah segar (TBS) setiap dua minggu.

Muhammad Idris menjelaskan, lahan tersebut dibelinya pada Agustus 2013 lalu. Setelah pembelian, ia kemudian membuka dan mengelola lahan tersebut dengan menanaminya tanaman sawit dan jagung.
Namun saat tanaman sawit mulai menghasilkan, muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahannya tersebut. Padahal kata Idris, lahan itu ia beli secara sah dan mempunyai surat surat resmi.
Oknum toke sawit berinisial IJ, bersama tiga rekannya yakni AR, SMJ, dan PTR, disebut-sebut mengaku sebagai pemilik lahan dan mengambil hasil panen sawit dari kebun tersebut. Namun pangakuan oknum oknum itu diduga tidak disertakan bukti pendukung yang kuat.
Merasa dirugikan, Muhammad Idris kemudian melaporkan dugaan pencurian hasil kebun sekaligus penguasaan lahan itu ke Polres Madina pada Agustus 2023.

Namun hingga kini, menurut pengakuan korban, laporannya belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
“Sudah hampir tiga tahun laporan saya, tapi belum ada kejelasan penanganannya oleh pihak kepolisian,” ujar Idris. Jumat (13/3/2026).
Kondisi ini membuat korban Idris menduga adanya ketidakseriusan dalam penanganan perkara, bahkan ia menaruh kecurigaan adanya dugaan permainan antara oknum aparat dengan pihak yang menguasai lahan tersebut.
Idris berharap Polres Madina segera menindaklanjuti laporannya secara profesional agar persoalan yang merugikan dirinya tidak terus berlarut-larut.
(DD)













