MADINA azkyalnewsnetwork.com– Ramainya pemberitaan terkait dugaan maraknya jaringan internet Wifi Ilegal di Mandailing Natal saat ini,Diskominfo mempersilahkan warga masyarakat yang keberatan agar membuat laporan ke polisi.
” Bagi siapa saja yang keberatan, silahkan laporkan ke polisi, biarkan polisi yang bekerja, kita tunggu saja hasil penyelidikan mereka”, ujar Plt Kepala Dinas Kominfo Mandailing Natal ( Madina) Rahmad Hidayat melalui sambungan telepon,Selasa(10/3/2026).

Rahmad mengakui,Pemkab Madina atau Dinas Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terkait adanya jaringan internet Wifi ilegal yang beroperasi di Madina.
Saat ditanya apakah Kominfo ada melakukan pendataan di lapangan dan melaporkannya ke pemerintah pusat? Rahmad menyebutkan sudah melakukan pendataan sejak dulu, namun tetap tidak bisa melakukan penindakan.
Rahmad menyebutkan seandainya dalam memperoleh perizinan pemerintah pusat membuat satu persyaratan agar pemohon penyelenggara mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah, maka Pemda bisa masuk dan memiliki kewenangan.
Ketika disebutkan, saat ini sudah ada laporan ke Poles, Madina, Rahmad menyambut baik.”Bagus, mari kita tunggu biarkan polisi yang bekerja”, pungkasnya.(
Seperti diketahui saat ini Pengaduan masyarakat terkait jaringan internet Wifi ilegal di Desa Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan tengah berproses di Polres,Madina.Pihak penyidik masih menunggu surat balasan dari Komdigi RI terkait kasus tersebut.
(AFS)













