MADINA azkyalnewsnetwork.com – Inilah enam orang terduga pelaku pertambangan emas ilegal di bantaran sungai Batang Natal dan Lingga Bayu yang berhasil diamankan pihak TNI dari Kodim 0212/ Tapanuli Selatan pada Rabu malam (4/3/2026) dinihari.

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan pihak TNI yakni IN, ES, SN, AA, NP, dan AR yang pada saat penangkapan, para pelaku sedang melakukan aktivitas menambang emas ilegal di lokasi.
Selain ke enam pelaku, pihak TNI juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa enam unit alat berat jenis Excavator yang ditemukan di beberapa lokasi tambang di wilayah itu.
Selanjutnya, seluruh barang bukti akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penertiban ini sendiri dilaksanakan mulai sekitar pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB di beberapa titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu.
Pelaksanaan kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pada Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Selain itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan sumber daya alam sebagai objek vital nasional.
(DD)













