Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Hampir Setahun Laporan Penganiayaan Mengendap Di Polres Madina

badge-check


					Hampir Setahun Laporan Penganiayaan Mengendap Di Polres Madina Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com Penganiayaan yang dialami oleh seorang Jurnalis Media Siber bersama istrinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagaimana telah dilaporkan melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Madina pada Jum’at (14/02/25) Tahun lalu, tidak kunjung diproses dengan tuntas.

Sebagaimana dimuat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, Tanggal 14 Maret 2025, M Syawaluddin telah melaporkan suatu tindak pidana penganiayaan secara bersama terhadap istrinya, di Kelurahan Panyabungan III.

Sementara itu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) Nomor : B/18/RES.1.6./ 2026/ Reskrim, Penyidik menjelaskan bahwa saksi-saksi dalam perkara yang dilaporkan belum bersedia hadir untuk dimintai keterangannya.

Sebelumnya Laporan yang disampaikan statusnya sudah ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B /67/VII/RES.1.6./2025/Reskrim.

Namun walau telah dinaikan status perkara ke tingkat penyidikan belum ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan, serta hingga Rabu (25/02/26) terduga pelaku penganiayaan terhadap Istri dari M Syawaluddin masih bebas berkeliaran.

“Saya berharap Pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Madina pro porsional dalam menjalankan tugas dan dalam proses hukum bekerja sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, agar proses hukum yang berkeadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya” ungkap Syawaluddin, Rabu (25/02/26).

Dia berharap pelaku penganiayaan terhadap istrinya segera di tahan dan diajukan ke Persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Sementara itu Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si yang melalui Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah masuk pada tagap penyidikan dan penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap saksi -saksi untuk didengarkan keterangannya, namun saksi tidak hadir,

“untuk laporan sudah naik sidik,
saksi – saksi sudah dipanggil 2 kali, tapi tidak hadir,
tinggal menunggu kehadiran saksi-saksinya, baru bisa kita gelarkan untuk penetapan TSK nya” Jelas Kasi Humas Polres Madina.Jum’at (27/02/26).

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

3 June 2026 - 11:02 WIB

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

22 May 2026 - 07:07 WIB

Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village 

20 May 2026 - 04:19 WIB

Trending on Hukum & Kriminal