MADINA azkyalnewsnetwork.com – PT Azkyal Network disebut sebagai satu-satunya perusahaan penyedia layanan internet di Sumatera Utara asal Madina yang memiliki izin lengkap dan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kominfo Mandailing Natal (Madina), Rahmad Parlindungan, saat sesi tanya jawab bersama anggota DPRD Madina Komisi III, Binsar Nasution dan puluhan mahasiswa, dalam kegiatan “Ngabuburit Produktif” yang digelar mahasiswa HMI.

Dalam kegiatan itu, banyak pihak yang mengupas persoalan maraknya wifi dan jaringan internet ilegal di Kabupaten Madina.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD Madina Komisi III, Binsar Nasution menyoroti banyaknya dugaan jaringan internet ilegal yang beroperasi di wilayah Madina dan dinilai merugikan negara maupun masyarakat.
Menanggapi hal itu, pihak Kominfo Madina, Rahmad Parlindungan menegaskan bahwa PT Azkyal Network telah mengantongi izin resmi, termasuk sertifikat Uji Laik Operasi (ULO) yang telah terbit, serta perizinan lengkap dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, perusahaan tersebut juga kata Kominfo terdaftar dan memiliki legalitas dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Pihak Kominfo menjelaskan, perusahaan penyedia internet yang memiliki legalitas resmi dan identitas yang jelas berhak melaporkan praktik jaringan ilegal kepada Kominfo, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Perusahaan Azkyal satu satunya yang memiliki legalitas yang sah di Sumatera Utara, dengan banyaknya yang ilegal, yang sah tentu dirugikan dengan keberadaan jaringan ilegal. Karena itu, mereka dapat membuat laporan resmi agar dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan diskusi tersebut berlangsung di Cafe Permata Madina, pada Selasa (24/2/2026) dan dihadiri pihak Kominfo Madina, anggota DPRD Madina dari Komisi III serta puluhan Mahasiswa, pengusaha dan tamu undangan lainnya.
(DD)














