Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Layanan, Legalitas Sihepeng Raya NET Dipertanyakan

badge-check


					Diduga Beroperasi Tanpa Izin Layanan, Legalitas Sihepeng Raya NET Dipertanyakan Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – WIFI diduga ilegal ditemukan beroperasi secara bebas di Desa Sihepeng Sada, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Dugaan ini mengarah pada penyelenggaraan jaringan internet SSID Sihepeng Raya NET dengan login diberi nama HASBERS NET yang disebut-sebut belum jelas legalitas usahanya.

Dugaan penggunaan WIFI ilegal tersebut menjadi sorotan karena tetap berjalan tanpa adanya kejelasan izin resmi. Hingga kini, belum ada keterangan terbuka terkait perizinan operasional maupun status badan usaha yang menaungi layanan internet Sihepeng Raya NET tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelola jaringan internet itu juga disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Desa Sihepeng Dua. Dugaan rangkap peran ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Upaya konfirmasi melalui pesan tertulis WhastApp mengenai legalitas penyelenggaraan jaringan internet tersebut telah dilakukan. Namun, pihak pengelola belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi saat dimintai keterangan terkait izin usaha dan dokumen pendukung lainnya yang bunyinya:

“Bersama ini kami meminta klarifikasi dan konfirmasi tertulis dari saudara selaku Penanggung Jawab/Pengelola Jaringan Internet Sihepeng Raya NET termasuk yang menggunakan login HASBERS NET agar dapat bekerjasama yang baik untuk memastikan bahwa Sihepeng Raya NET memiliki legalitas resmi yang lengkap.

Adapun yang perlu dikonfirmasi adalah sebagai berikut:

  1. Status legalitas penyelenggaraan jaringan internet WiFi dimaksud.
  2. Kepemilikan izin usaha dan izin operasional yang sah sesuai ketentuan yang berlaku”, demikian bunyi konfirmasi tersebut pada, Minggu 22 Februari 2026.

Baca Juga Berita Lainnya:Jaringan Internet WIFI Sihepeng Raya NET Menjadi Sorotan

Ketiadaan jawaban tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa operasional jaringan internet itu belum memiliki kejelasan hukum. Dalam praktiknya, penyelenggaraan jasa internet wajib memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Adanya penjelasan secara terbuka dari pihak terkait sangat diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk memastikan layanan yang digunakan masyarakat tidak menyalahi aturan dan tetap memberikan perlindungan hukum bagi pengguna.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pengelola Sihepeng Raya NET, namun diharapkan kepada Dinas terkait beserta DPRD yang membidangi pengawasan pengguna layanan jaringan internet di Madina agar melakukan cek kelengkapan legalitas Sihepeng Raya NET demi tegaknya keadilan dan kesetaraan bagi setiap pelaku usaha yang sama, khususnya perusahaan yang telah mengsntongi izin penyelenggara layanan.

(MJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

22 May 2026 - 07:07 WIB

Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village 

20 May 2026 - 04:19 WIB

Kuasa Hukum PT Azkyal Kawal Penanganan Dumas Dugaan Wifi Ilegal di Madina

19 May 2026 - 12:20 WIB

Trending on Hukum & Kriminal