MADINA azkyalnewsnetwork.com – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Azizul Hakim Siregar, anak dari korban kecelakaan lalu lintas almarhumah Khoiriah Harahap, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (9/4).
Menanggapi putusan tersebut, Abdul Azizul Hakim Siregar bersama saudaranya, Jovi Andrea Bachtiar, S.H., yang merupakan mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi ( MK)

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta menguji ketentuan hukum yang dinilai belum memberikan perlindungan optimal bagi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam proses praperadilan.
Dalam rencana pengajuan uji materi tersebut, pihaknya juga berencana melibatkan Kapolri agar persoalan ini mendapat perhatian dan atensi khusus, terutama terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
Mereka berharap, melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, akan ada kejelasan dan perbaikan terhadap sistem penegakan hukum, sehingga ke depan hak-hak korban dapat lebih terlindungi secara maksimal.
(AFS)












