Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan F, IMM Madina Desak Polisi Periksa Pemilik Usaha Gelundung Ilegal

badge-check


					Kasus Pembunuhan F, IMM Madina Desak Polisi Periksa Pemilik Usaha Gelundung Ilegal Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Abdul Hadis, mendesak penyidik Sat Reskrim Polres Madina untuk memanggil pemilik usaha gelundung (mesin pengolah emas) yang diduga menjadi pemicu aksi main hakim sendiri terhadap Ferdiansyah.

Meskipun korban diduga hendak melakukan pencurian di wilayah Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, IMM mengecam keras tindakan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kita mengapresiasi pengungkapan kasus tewasnya Ferdiansyah. Namun, penyidikan jangan berhenti pada para pelaku lapangan saja. Siapa pemilik gelundung tersebut juga harus diusut tuntas,” tegas Abdul Hadis, Jumat (10/4/2026).

Beredar informasi bahwa sejumlah pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan karyawan dari usaha pengolahan emas tersebut. Berdasarkan hal itu, IMM meminta kepolisian bertindak tegak lurus dan transparan dalam melakukan penyidikan.

Abdul Hadis juga mencium adanya indikasi pembunuhan berencana dalam peristiwa maut ini.

“Kami menduga ada unsur perencanaan. Berdasarkan keterangan pers Sat Reskrim, diketahui ada upaya pengintaian oleh empat tersangka sebelum korban melancarkan aksinya. Ini harus didalami lebih lanjut,” jelasnya.

Selain sisi pidana pengeroyokan, IMM mendesak Polres Madina untuk mengembangkan kasus ini ke ranah pelanggaran hukum terkait pertambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa operasional gelundung merupakan aktivitas yang bertentangan dengan aturan karena tidak mengantongi izin resmi.

“Usaha gelundung itu ilegal. Penegak hukum punya dasar kuat untuk menjerat pemiliknya karena menjalankan usaha tanpa izin yang berujung pada peristiwa kriminal,” tambah Abdul.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, saat dikonfirmasi mengenai status pekerjaan keenam tersangka serta hubungan mereka dengan pemilik objek gelundung, enggan memberikan jawaban detil.

Ia hanya mengarahkan awak media untuk merujuk pada bahan keterangan yang telah dibagikan sebelumnya melalui grup koordinasi wartawan dan Polres Madina.

Padahal, dalam dokumen resmi yang dibagikan tersebut, pihak kepolisian hanya memaparkan identitas, peran, serta modus operandi pengeroyokan terhadap Ferdiansyah, tanpa menyentuh keterkaitan kepemilikan usaha ilegal di lokasi kejadian.

(D/I)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Meinul Lubis Tersangka Baru Kasus Smart Village

29 July 2026 - 09:45 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Kejari Madina Diterpa Isu Kutipan Rp. 2.500.000 Perdesa

9 July 2026 - 11:13 WIB

Satgas Walantara Apresiasi Langkah Gubernur Perbaiki Lingkungan di Ex PETI Madina

8 July 2026 - 09:02 WIB

Trending on Hukum & Kriminal