Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Ini Motif Tewasnya F Warga Panyabungan Tonga yang Penuh Luka Bacok

badge-check


					Ini Motif Tewasnya F Warga Panyabungan Tonga yang Penuh Luka Bacok Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) mengungkapkan motif dalam kasus main hakim sendiri yang terjadi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, pada Rabu (8/4/2026) kemarin.

Korban Ferdiansyah (36) tahun warga Desa Panyabungan Tonga, meninggal dunia diduga akibat di dianiaya beberapa orang karena diduga mencuri di lokasi pengolahan emas ilegal (Galundung).

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, mengatakan telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka ini, kata Kasat, merupakan tindak lanjut penyelidikan intensif terhadap insiden yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Motif utama kejadian ini berkaitan dengan tindak pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar,” kata AKP Ikhwan Kamis 9/4/2026.

Insiden ini bermula ketika korban tertangkap basah saat mencuri tabung gelundung di lokasi kejadian.

Korban yang menyadari aksinya diketahui warga sempat berupaya melarikan diri, namun massa yang berada di lokasi segera mengejar hingga terjadi aksi main hakim sendiri.

“Korban sempat lari, dikejar, dan lalu dianiaya secara beramai ramai,” ujar AKP Ikhwan.

Kini, Polres Madina masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan massa ini.

Warga yang merasa terlibat dalam penganiayaan tersebut juga diimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.

“Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Silakan menyerahkan diri jika merasa ikut,” kata AKP Ikhwan.

 

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Kejari Madina Diterpa Isu Kutipan Rp. 2.500.000 Perdesa

9 July 2026 - 11:13 WIB

Satgas Walantara Apresiasi Langkah Gubernur Perbaiki Lingkungan di Ex PETI Madina

8 July 2026 - 09:02 WIB

Zakaria Rambe Apresiasi Langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut, Harapkan Sinergitas Pemprov dan APH

6 July 2026 - 03:22 WIB

Trending on Hukum & Kriminal