MADINA azkyalnewsnetwork.com – Sepak terjang oknum Kepala Desa Huta Raja, kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin terungkap.
Diam – diam R, begitu inisial sang Kades ternyata mengelola internet wifi ilegal di sejumlah Desa lainnya di kecamatan Panyabungan Selatan.

Dalam penelusuran di lapangan, selain di Desa Hutaraja, dimana R sebagai kepala desa, ternyata ia juga mengembangkan sayap wifi ilegalnya ke sejumlah Desa lain, seperti Huta julu, Pagaran tonga dan Purba julu.
Menurut beberapa sumber yang terpercaya, R sangat lihai dan memanfaatkan kedudukannya sebagai Kades untuk mengembangkan jaringan bisnis ilegalnya.
Sumber menyebutkan, R memasang anggota di setiap Desa untuk memantau jaringan dan perangkat wifi ilegalnya.
Warga yang ditemui di lapangan selama ini mengaku tidak begitu paham soal wifi karena kurangnya pengetahuan.
Mereka mengira kegiatan itu sah – sah saja, padahal aktivitas tersebut adalah ilegal, tidak punya izin penyelenggara, tidak membayar pajak ke negara dan sebagainya.
Bahkan dalam prakteknya di lapangan secara tidak langsung banyak merugikan masyarakat, karena kegiatan ilegal dan manipulatif.
Kades Hutaraja yang kembali dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp pada Senin (6/4) lagi – lagi tidak memberikan jawaban, ia hanya bungkam tidak merespon pertanyaan konfirmasi wartawan.
(AFS)













