Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Uncategorized

Galian C di Kilo 16 Garuda Sakti Tetap Beroperasi, Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Aturan Lingkungan

badge-check


					Galian C di Kilo 16 Garuda Sakti Tetap Beroperasi, Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Aturan Lingkungan Perbesar

Tapung kampar , azkyalnewsnetwork.com-[04/07/2026] – Aktivitas penggalian bahan galian golongan C (pasir, tanah, batu) di kawasan Kilometer 16 Jalan Garuda Sakti, desa tapung kabupaten kampar riau,yang diketahui pemilik nya bernama Sihombing masih terus berlangsung secara masif hingga hari ini. Keberadaan tambang ilegal atau tanpa izin lengkap (IUP) ini menimbulkan tanda tanya besar publik, lantaran operasionalnya seolah-olah kebal terhadap hukum dan regulasi pertambangan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat berupa ekskavator dan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut material dari lokasi galian sepanjang [Sebutkan Waktu, misal: pagi hingga sore hari]. Tidak adanya rambu larangan, posko pengawasan, maupun segel dari instansi berwenang membuat aktivitas ini berjalan tanpa hambatan, meski lokasinya berada di wilayah yang rawan terhadap kerusakan lingkungan dan potensi bencana.

Warga sekitar dan aktivis lingkungan menyayangkan sikap pembiaran terhadap situs galian C tersebut. “Sudah berulang kali dilaporkan dan viral, tapi galian di Kilo 16 Garuda Sakti ini tetap beroperasi normal. Seolah-olah ada perlindungan khusus atau memang aparat tidak memiliki nyali untuk menertibkannya,” ujar salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi galian.

Dampak negatif dari operasi galian C yang tak terkendali ini sudah mulai dirasakan masyarakat. Selain kerusakan lahan dan deforestasi, aktivitas ini juga memicu polusi debu yang mengganggu pernapasan warga serta meningkatkan risiko longsor saat musim hujan tiba. Jalur transportasi Garuda Sakti pun kerap rusak akibat dilewati kendaraan berat pengangkut tanah timbun secara berlebihan.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan eksploitasi bahan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penggalian dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Publik mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kampar dan prov riau, Polsek tapung,polres kampar dan polda riau, serta Satpol PP kampar dan satpol pp prov riau untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai pertambangan liar yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami meminta aparat bertindak cepat sebelum terjadi musibah yang lebih besar. Jangan biarkan Kilo 16 Garuda Sakti menjadi simbol ketidakberdayaan hukum di kota ini,” pungkas nya!!!.

Tentang Isu Galian C Ilegal:
Pertambangan bahan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merusak ekosistem, menghilangkan pendapatan daerah, dan membahayakan keselamatan publik. Penertiban galian C ilegal memerlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat.

Team

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPD LHMB Kota Pekanbaru Gelar Silaturahmi Antar Pengurus serta Adakan Syukuran Kantor DPD LHMB Kota Pekanbaru.

2 September 2026 - 22:48 WIB

FSP PAREKRAF PROVINSI RIAU GELAR RAPAT SILATURAHMI TERBUKA: PERKUAT SOLIDARITAS DAN SEGERAKAN PEMBENTUKAN PC DAN PUK DI SELURUH KAB/KOTA UNTUK AMPLIFIKASI SUARA PEKERJA

31 August 2026 - 12:51 WIB

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”

29 August 2026 - 09:00 WIB

Pemberian Remisi Lapas Taluk Kuantan 2026 Dalam Rangka Hut Ri ke 81

17 August 2026 - 07:00 WIB

Sah,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho

10 August 2026 - 11:41 WIB

Trending on Uncategorized