Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Uncategorized

Sebarkan Hoax, Eri Bukit Laporkan Akun Tiktok Tol Cipularang Ke Polda Riau

badge-check


					Sebarkan Hoax, Eri Bukit Laporkan Akun Tiktok Tol Cipularang Ke Polda Riau Perbesar

Pekanbaru – azkyalnewsnetwork.com-Kehadiran Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru,Eri Bukit bersama beberapa anggota dalam kegiatan Apel Bersama ikrar pemasyarakatan bersih dari Handphone Ilegal,Narkoba dan Penipuan pada 8 mei 2026, yang dijadikan bahan konten oleh Akun Tiktok Tol Cipularang, secara Resmi di Laporkan oleh Eri Bukit ke Dir Krimsus Polda Riau.

Laporan Pengaduan secara resmi dimasukkan pada 13 mei 2026, melalui Kantor Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Akun tiktok tol Cipularang dilaporkan oleh Eri bukit karena dianggap telah menyebarkan hoax dan berita bohong serta prasangka palsu, yang diduga telah melanggar Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Didalam postingan tersebut ada beberapa hal yang menjadi dasar pelaporan ungkap Eri Bukit, Narasi tuduhan sebagai gembong narkoba, tuduhan melakukan pencucian uang, dan tuduhan adanya permintaan perlindungan oleh kalapas, hal-hal itu adalah hoax dan tidak benar. Selain itu beberapa narasi yang juga ditampilkan oleh akun tersebut sangat bernuansa Fitnah dan berita bohong.

Saya, sebagai warga negara Indonesia, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap hal-hal yang menyerang kehormatan dan nama baik diri saya, ungkap Eri Bukit, didampingi beberapa pengurus BPPH PP Pekanbaru.

Zetprianto,SH selaku salah satu pengacara dari BPPH Pemuda Pancasila yang mendampingi Eri Bukit, Menyampaikan,”laporan ini dibuat untuk mempertahankan hak hukum dari klien kami, karena apa yang disampaikan dan dimuat didalam konten itu bertntangan dengan Pasal 27 A UU No 1 tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 433,Pasal 434, serta Pasal 263 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Zetprianto menegaskan, memang sekarang era digital, dan orang bebas berekspresi, tapi semua juga memiliki batasan batasan, jangan sampai alasan kebebasan berekspresi menjadi tindak pidana yang melanggar hak hukum orang lain.

Apa yang disampaikan dipostingan tol Cipularang itu sangat tendensius dan hoax yang berakibat merusak nama baik dan menyerang martabat klien kami. Tuduhan yang disampaikan adalah fitnah yang sangat kejam dan harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik akun dihadapan hukum nanti,Tutupnya.

Sementara itu, Teguh Indarmaji,SH selaku Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru menyampaikan, harapannya agar akun akun seperti ini dapat diproses secara hukum oleh Polda Riau.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL , INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU

12 June 2026 - 07:29 WIB

KOTI Pemuda Pancasila Pekanbaru Jalin Silaturahmi ke Kecamatan Rumbai Timur

10 June 2026 - 05:42 WIB

KOTI MPC Kota Pekanbaru Silaturahmi ke Camat Rumbai, Perkuat Sinergi

10 June 2026 - 05:37 WIB

Bendera Merah Putih Setengah Tiang di Kantor Desa Lambou Darul Ihsan Jadi Sorotan Warga Mandailing Natal

7 June 2026 - 19:18 WIB

KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Camat Sukajadi

5 June 2026 - 09:28 WIB

Trending on Uncategorized