Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina

badge-check


					Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Dalam persidangan pemeriksaan saksi – saksi korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PU Provinsi, Topan O P Ginting dan Dirut PT DNG. Pada Rabu (15/10/2025) lalu,

Adapun saksi yakni Mariam yang merupakan bendahara PT DNG mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 7,272 Miliar yang ditransfer kepada Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap ST.

Terkait adanya fakta pengakuan Bendahara PT DNG dalam pemeriksaan saksi pada persidangan, tentang aliran dana sebesar Rp 7, 272 Miliar kepada Plt Kadis PUPR Madina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan analisis terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi.

Analisis yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini diungkapkan kembali oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang dihubungi wartawan, Senin (06/04/2026), Dia mengatakan setiap fakta persidangan akan dianalisis kembali oleh JPU KPK.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, tentu akan dianalisis oleh JPU” Tulis Budi Prasetyo melalui pesan Whatsapp.

Namun, saat dikonfimasi kembali apa hasil dari analisis JPU KPK dan apa tindak lanjut terhadap keterangan yang diberikan Mariam selaku Bendahara PT DNG, Juru Bicara KPK belum memberikan penjelasan, walau perkara ini sudah berlangsung begitu lama.

(DD/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Terungkap! Oknum Kades Kelola Wifi Ilegal di 4 Desa

7 April 2026 - 04:05 WIB

Terbukti Palsukan Tandatangan Warga Dalam Pencairan BLT DD, Kades Simpang Bajole Dihukum 3 Bulan Penjara 

7 April 2026 - 01:50 WIB

Diduga Taktik Kotor, Warga Dipaksa Kades Setujui Perusakan Aset

7 April 2026 - 01:15 WIB

Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina

6 April 2026 - 13:08 WIB

Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar

6 April 2026 - 13:01 WIB

Trending on Hukum & Kriminal