MADINA azkyalnewsnetwork.com – Usai memaksa warga membawa material pasir dan batu untuk kembali memperbaiki jalan yang dirusaknya. Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Riswan Haedy, kembali mengeluarkan kebijakan memaksa warga untuk gotong royong memperbaiki jalan tersebut.
Bagi warga yang tidak mau melibatkan diri, Kepada Desa memberikan denda kepada warganya senilai Rp.100.000.

“warga sudah mengeluh karena Kepala Desa keluarkan ucapan bagi warga yang tidak ikut gotong royong perbaiki jalan itu diwajibkan bayar Rp.100.000 pak,” kata warga setempat yang minta identitas di rahasiakan.
Warga mengaku selalu menjadi korban kebijakan sang Kades. Bahkan, transparansi Dana Desa juga menjadi persoalan di desa itu.
Kata warga, pembukaan jalan yang sumber dana nya dari APBDes tahun 2024 dan 2025 terkesan mangkrak kerena tidak bisa dinikmati masyarakat.
Mereka berharap Pemkab Madina segera bertindak dan Inspektorat segera melakukan Audit Investigatif terhadap Dana Desa mereka.
Persoalan perusakan jalan aset daerah oleh Kepala Desa Jambur Baru Riswan Haedy memang sudah menjadi pokok pembahasan baik di kalangan Kantor Camat dan bahkan Pemda Madina.
Informasi terakhir yang diperoleh, Bupati Saipullah Nasution telah memerintahkan Dinas PMD Madina mencari akar masalah sekaligus memerintahkan Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa.
Sebagai bahan masukan bahwa Desa Jambur Baru mengalokasikan anggaran tahun 2024 dari APBDes senilai Rp.364.003.100 untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani.
Anggaran yang sama ditampung kembali ditahun 2025 senilai Rp 212.573.200. Jalan ini ternyata lokasinya tumpang tindih dengan Pembangunan jalan lingkungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang di tampung di APBD Madina tahun 2022 lalu.
Tanpa pelepasan aset, Kepala Desa mengambil kebijalan sendiri dengan merusak bangunan jalan lingkungan tersebut.
(DD/rls)














