MADINA azkyalnewsnetwork.com – Diduga terseret permainan jaringan internet Wifi ilegal, oknum Kepala Desa (Kades) Sihepeng Dua berinisial B dan rekannya Nasution diadukan ke Polres Mandailing Natal (Madina), Rabu (11/3/2026).
Pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Madina oleh Direktur Utama ( Dirut) PT.Azkyalnetwork Rahmad Hidayat diterima langsung oleh Kasi Umum ( Kasium) Ajun Inspektur Polisi Satu Armen Nasution di ruang kerjanya.

Dalam aduannya Rahmad Hidayat meminta agar Polres Madina melakukan investigasi (penyelidikan) secara mendalam terhadap pihak yang dilaporkan.
Melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara jasa internet tanpa izin oleh Polres Mandailing Natal.
Serta membersihkan kabupaten Mandailing Natal dari praktek – praktek ilegal yang merugikan negara, konsumen dan provider yang taat hukum. Dan memberikan informasi perkembangan atas pengaduan dimaksud.
Menurut Rahmad dalam surat dumasnya, ia menduga kuat kegiatan jasa penyelenggara akses internet secara ilegal yang dilakukan oleh pihak/operator tidak memiliki izin secara resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) RI dan tidak terdaftar dalam organisasi Assosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) Sumatera Utara.
Sebagai ISP ( Internet Service Provider) yang mengantongi izin resmi dari Kemenkominfo dengan nomor : JASA -0250/TEL 04.02/2022,kata Rahmad, dirinya memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di sektor telekomunikasi, termasuk membayar hak biaya telekomunikasi ( BHP) dan universal service Obligation atau kewajiban pelayanan universal ( USO) dan memenuhi standard pelayanan.
“Namun keberadaan operator ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara karena tidak membayar pajak BHP dan USO”,tegasnya.
Bukan hanya itu lanjut Rahmad keberadaan mereka ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena operator ilegal dapat menawarkan harga di bawah pasar karena tidak menanggung biaya perizinan dan biaya fiskal lainnya.
Rahmad juga menyebutkan keberadaan operator ilegal dapat merugikan konsumen karena layanan yang diberikan tidak memiliki standard teknis ( Quality Of Services/Qos) yang jelas dan tidak ada garansi dan data pribadi perlindungan pengguna tidak terjamin.
Rahmad juga menyebutkan keberadaan mereka ini dapat merusak tata kelola komunikasi karena keberadaan mereka dapat melemahkan penegakan hukum dan menghambat iklim investasi yang sehat pada sektor telekomunikasi daerah.
Surat aduan ke Polres Madina tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Mandailing Natal,DPRD Madina,Kemenkondigi RI, APJII Sumut.
(AFS)














