Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Oknum Kades di Sihepeng Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya

badge-check


					Oknum Kades di Sihepeng Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Diduga terseret permainan jaringan internet Wifi ilegal, oknum Kepala Desa (Kades) Sihepeng Dua berinisial B dan rekannya Nasution diadukan ke Polres Mandailing Natal (Madina), Rabu (11/3/2026).

Pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Madina oleh Direktur Utama ( Dirut) PT.Azkyalnetwork Rahmad Hidayat diterima langsung oleh Kasi Umum ( Kasium) Ajun Inspektur Polisi Satu Armen Nasution di ruang kerjanya.

Dalam aduannya Rahmad Hidayat meminta agar Polres Madina melakukan investigasi (penyelidikan) secara mendalam terhadap pihak yang dilaporkan.

Melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara jasa internet tanpa izin oleh Polres Mandailing Natal.

Serta membersihkan kabupaten Mandailing Natal dari praktek – praktek ilegal yang merugikan negara, konsumen dan provider yang taat hukum. Dan memberikan informasi perkembangan atas pengaduan dimaksud.

Menurut Rahmad dalam surat dumasnya, ia menduga kuat kegiatan jasa penyelenggara akses internet secara ilegal yang dilakukan oleh pihak/operator tidak memiliki izin secara resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) RI dan tidak terdaftar dalam organisasi Assosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) Sumatera Utara.

Sebagai ISP ( Internet Service Provider) yang mengantongi izin resmi dari Kemenkominfo dengan nomor : JASA -0250/TEL 04.02/2022,kata Rahmad, dirinya memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di sektor telekomunikasi, termasuk membayar hak biaya telekomunikasi ( BHP) dan universal service Obligation atau kewajiban pelayanan universal ( USO) dan memenuhi standard pelayanan.

“Namun keberadaan operator ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara karena tidak membayar pajak BHP dan USO”,tegasnya.

Bukan hanya itu lanjut Rahmad keberadaan mereka ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena operator ilegal dapat menawarkan harga di bawah pasar karena tidak menanggung biaya perizinan dan biaya fiskal lainnya.

Rahmad juga menyebutkan keberadaan operator ilegal dapat merugikan konsumen karena layanan yang diberikan tidak memiliki standard teknis ( Quality Of Services/Qos) yang jelas dan tidak ada garansi dan data pribadi perlindungan pengguna tidak terjamin.

Rahmad juga menyebutkan keberadaan mereka ini dapat merusak tata kelola komunikasi karena keberadaan mereka dapat melemahkan penegakan hukum dan menghambat iklim investasi yang sehat pada sektor telekomunikasi daerah.

Surat aduan ke Polres Madina tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Mandailing Natal,DPRD Madina,Kemenkondigi RI, APJII Sumut.

(AFS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Meinul Lubis Tersangka Baru Kasus Smart Village

29 July 2026 - 09:45 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Dapat Bonus Rp100 Ribu, PT Azkyal Buat Program Referal Ajak Teman

24 July 2026 - 09:10 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Listrik Padam di Panyabungan, Pengusaha Banyak yang Rugi

14 July 2026 - 13:31 WIB

Trending on Adventorial