MADINA azkyalnewsnetwork.com – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait status hukum enam unit alat berat jenis excavator yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua LMP Madina, Andris Sumarlin Nasution, kepada sejumlah wartawan di Panyabungan, Rabu (11/3/2026) siang.

Menurut Andris, penertiban enam unit excavator beserta enam orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas ilegal harus disampaikan secara terbuka kepada publik, mengingat aktivitas tersebut telah merusak lingkungan.
“Publik perlu mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap alat berat dan para terduga pelaku yang diamankan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya,” ujar Andris.
Diketahui, penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, dilakukan pada 4 Maret 2026 dini hari.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan emas ilegal.
Dalam operasi itu, aparat juga mengamankan enam orang pekerja tambang yang berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR yang berada di lokasi kegiatan PETI.
Andris juga mengaku, sebelumnya mengapresiasi langkah aparat TNI yang telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di wilayah Batang Natal dan Lingga Bayu.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak TNI karena telah melakukan upaya nyata dalam melindungi sumber daya alam dan lingkungan dengan menindak aktivitas PETI yang menggunakan excavator,” katanya.
Namun demikian, hingga saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai status hukum enam unit excavator dan enam orang yang sempat diamankan dalam operasi tersebut.
“Kami berharap pihak TNI dan Polri dapat menyampaikan secara profesional dan terbuka kepada publik bagaimana kelanjutan proses hukum dari penindakan tersebut,” tegas Andris.
Ia juga mengingatkan agar penindakan terhadap tambang emas ilegal tidak hanya bersifat seremonial, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara hukum.
“Jangan sampai terkesan hanya penindakan seremonial. Masyarakat membutuhkan kejelasan terkait status hukum excavator dan para terduga pelaku yang sempat diamankan,” tutupnya.
(DD/Rls)














